Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Kejadian Bencana 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Kejadian Bencana
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Soekarno Hatta No. 629 Bandung
| Telepon: | 022 - 7313267 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbd@jabarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik |
| Alamat: | Jalan Soekarno Hatta No.629, Bandung |
| Telepon: | 022-7313267 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbd@jabarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan UU No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana terdapat pada pasal 1 yaitu : 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. 5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi
Tujuan Kegiatan
Berdasarkan UU No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 4 yaitu tujuan kegiatan Penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-08-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-28
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-12-01 s.d. 2024-01-05
Analisis
2023-12-01 s.d. 2024-01-06
Diseminasi Hasil
2024-01-15 s.d. 2024-01-30
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2024-02-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Bencana | Jenis Bencana | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda | 2023 |
| Jumlah Korban Jiwa | Jumlah Korban Jiwa | Adalah orang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana, seperti kerusakan dan atau kerugian harta benda, penderitaan dan atau kehilangan jiwa. | 2023 |
| Kerugian Material | Kerugian Material | kerugian yang secara nyata diderita konsumen akibat dari bencana alam sedangkan kerugian immateril yaitu kerugian yang diderita konsumen atas hilangnya suatu kesempatan atas kejadian yang berpotensi terjadi di masa yang akan datang | 2023 |
| Jumlah Pengungsi | Jumlah Pengungsi | Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BOGOR |
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
| JAWA BARAT | CIANJUR |
| JAWA BARAT | BANDUNG |
| JAWA BARAT | GARUT |
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
| JAWA BARAT | CIAMIS |
| JAWA BARAT | KUNINGAN |
| JAWA BARAT | CIREBON |
| JAWA BARAT | MAJALENGKA |
| JAWA BARAT | SUMEDANG |
| JAWA BARAT | INDRAMAYU |
| JAWA BARAT | SUBANG |
| JAWA BARAT | PURWAKARTA |
| JAWA BARAT | KARAWANG |
| JAWA BARAT | BEKASI |
| JAWA BARAT | BANDUNG BARAT |
| JAWA BARAT | PANGANDARAN |
| JAWA BARAT | DEPOK |
| JAWA BARAT | CIMAHI |
| JAWA BARAT | BANJAR |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : laporan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : BPBD Kabupaten Kota dan Pemadam Kebakaran
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : BPBD dan Pemadam Kebakaran
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-01;
Data Mikro: -