Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pendapatan Daerah di Kabupaten Gianyar 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pendapatan Daerah di Kabupaten Gianyar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5104.009
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Ciung Wanara No. 16
| Telepon: | (0361)943003 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkadgianyarkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Gde Nuka Asrama, S.Kom. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Teknologi Informasi |
| Alamat: | Jln. Ciung Wanara No. 16 |
| Telepon: | (0361) 943003 |
| Faksimile: | (0361) 943003 |
| Email: | it.bpkadgianyarkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka penyampaian informasi data keuangan kepada publik secara elektronik maupun hard copy, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bermaksud untuk membuat kegiatan pengumpulan data berupa data pendapatan daerah yang mencakup realisasi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Tujuan Kegiatan
Penyampaian informasi data keuangan kepada publik secara elektronik maupun hard copy agar pengguna data dan masyarakat mengetahui data realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-03-19 s.d. 2024-03-31
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-04-01 s.d. 2025-02-01
Evaluasi
2024-04-01 s.d. 2025-02-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Pajak | kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | 1 Tahun berjalan |
| Retribusi Daerah | Retribusi | pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan | 1 Tahun berjalan |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa pembagian laba/ deviden | 1 Tahun berjalan |
| Lain-lain PAD yang Sah | Lain-lain PAD yang Sah | pendapatan yang diterima oleh daerah diluar pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | 1 Tahun berjalan |
| Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | pedapatan yang berasal dari APBN, yang terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa | 1 Tahun berjalan |
| Pendapatan Transfer Antar Daerah | Pendapatan Transfer Antar Daerah | pendapatan yang berasal dari APBD antar daerah yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah serta menutup celah fiskal daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah | 1 Tahun berjalan |
| Pendapatan Hibah | HIbah | penerimaan daerah dalam rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah lain, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali | 1 Tahun berjalan |
| Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 1 Tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | GIANYAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Lainnya : Langsung diambil dari SIMDA Keuangan dan SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi/OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Review dan Konfirmasi ke OPD (sumber Data) terkait
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD/Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendapatan yang termasuk sumbangan pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
-
Pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Pendapatan transfer antar daerah merupakan pendapatan yang berasal dari APBD antar daerah dalam rangka perimbangan keuangan
-
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan pedapatan yang berasal dari APBN, yang terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa dalam rangka perimbangan keuangan
-
Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-Lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro;....
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.
Indikator Kegiatan
-
Pendapatan transfer antar daerah merupakan pendapatan yang berasal dari APBD antar daerah dalam rangka perimbangan keuangan
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.
-
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan pedapatan yang berasal dari APBN, yang terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa dalam rangka perimbangan keuangan
-
Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-Lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro;....
-
Pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Pendapatan yang termasuk sumbangan pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
-
Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.