Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fasilitas Perlengkapan Jalan di Kabupaten Semarang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fasilitas Perlengkapan Jalan di Kabupaten Semarang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno-Hatta no 5, Bergas
| Telepon: | 0298522530 |
| Faksimile: | 0298522530 |
| Email: | dishub.kab.semarang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Lalu Lintas |
| Alamat: | Jalan Soekarno Hatta No.5 Bergas Kabupaten Semarang |
| Telepon: | 0298 522530 |
| Faksimile: | 0298 522530 |
| Email: | dishub.kab.semarang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLalu Lintas Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Lalu Lintas Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Untuk mewujudkan tujuan diselenggarakannya Lalu Lintas Angkutan Jalan sangat tergantung oleh ketersediaan fasilitas dan prasarana lalu lintas yang menghubungkan Daerah satu dengan yang lainnya. Salah satunya adalah ketersediaan jalan yang berkeselamatan. Jalan merupakan unsur terpenting dalam mendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 25 ayat (1) bahwa setiap jalan yang digunakan untuk berlalu lintas umum harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengaman jalan, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Tujuan dipasangnya perlengkapan jalan adalah untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, untuk mewujudkan tujuan tersebut maka perlu adanya pengelolaan perlengkapan jalan yang baik, efektif dan efisien
Tujuan Kegiatan
Menginventarisasi ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-12-31 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-08 s.d. 2024-01-08
Evaluasi
2024-01-10 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rambu lalu lintas | Rambu lalu lintas | bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur. | Setahun |
| Cermin tikungan | Cermin tikungan | merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor. Umumnya dipasang pada tepi jalan pada lokasi-lokasidimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau terhalang khususnya pada tikungan tajam dan persimpanagn. | Saat Pengumpulan Data |
| Paku marka | Paku marka | perlengkapan jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya reflektor berwarna kuning, merah atau putih yang dapat berfungsi dalam kondisi permukaan jalan kering ataupun basah. Paku Jalan dapat berfungsi sebagai reflektor marka jalan khususnya pada cuaca gelap dan malam hari. | Saat Pengumpulan Data |
| Traffic Cone | Traffic Cone | Traffic Cone atau yang biasa disebut sebagai kerucut lalu lintas merupakan perangkat yang digunakan untuk pengaturan lalu lintas dan memiliki sifat sementara. Biasanya perangkat tersebut dipakai untuk mengatur lalu lintas karena sedang ada perbaikan jalan, kecelakaan di jalan raya ataupun menyebrangkan anak sekolah. | Saat Pengumpulan Data |
| Variable Message Sign (VMS) | Variable Message Sign (VMS) | VMS adalah huruf atau rambu-rambu yang telah disesuaikan dengan kondisi lalu lintas sebenarnya. | Saat Pengumpulan Data |
| Guardraill | Guardraill | Guardrail pagar pengaman jalan atau pagar pembatas jalan adalah produk keselamatan jalan raya yang berupa rel beam baja profil w yang dipasang pada tiang baja penyangga atau channel post profil u yang ditanam pada tanah atau beton dan besi pengikat atau blocking piece profil u (besi pengikat dipasang di antara beam w dan tiang penyangga). Pemasangan guardrail pagar pengaman jalan juga dapat berfungsi sebagai pagar pembatas jalan pada median jalan sebagai pengganti kanstin beton. | Saat Pengumpulan Data |
| Halte | Halte | Halte merupakan tempat pemberhentian angkutan umum untuk menurunkan atau mengangkut penumpang. | Saat Pengumpulan Data |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Fasilitas perlengkapan jalan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Ruas jalan kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-08;
Data Mikro: -