Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Sumba Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Sumba Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5301.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KESEHATAN SUMBA TENGAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Makatul
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkessumbatengah@gmali.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Ridho Djama Samani, SKM, M.Sc |
| Eselon 2: | Yatno Umbu Kada, SKM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Arfin Umbu Damu, SKM |
| Jabatan: | Admin Kesehatan |
| Alamat: | Taman Makatul Kompleks Pemerintahan |
| Telepon: | 082340981146 |
| Faksimile: | - |
| Email: | arfinumbu5@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanStandar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya. Untuk itu dalam penetapan indikator SPM, Kementerian/ Lembaga Pemerintahan Non Kementerian agar melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan/atau sasaran/lokus tertentu. SPM merupakan salah satu program strategis nasional. Pada Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui bagaimana kontrol Pemerintah Atau Instansi dalam memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-03-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-03-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-03-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-04-01 s.d. 2024-04-30
Evaluasi
2023-04-01 s.d. 2024-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ibu hamil | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. | Pelayanan antenatal sesuai standar adalah: pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama , satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). | Triwulan |
| Ibu Bersalin | Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. | 1. Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi. 2. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Bidan praktek swasta, klinik pertama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta 3. Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan | Triwulan |
| Bayi baru lahir | Bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. | Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR). | Triwulan |
| Balita | Balita yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. | Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM. | Triwulan |
| Anak usia pendidikan dasar | Anak pada usia pendidikan dasar yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. | Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas | Triwulan |
| Warga usia produktif | Warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. | Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh: 1. Dokter; 2. Bidan; 3. Perawat; 4. Nutrisionis/Tenaga Gizi 5. Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih b. Pelayanan skrining kesehatan usia 15 – 59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. c. Pelayanan skrining kesehatan usia 15 – 59 tahun minimal dilakukan 1 tahun sekali. d. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi : 1. Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut 2. Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer. 3. Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah. 4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku 5. Pemeriksaan ketajaman penglihatan 6. Pemeriksaan ketajaman pendengaran 7. Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun. | Triwulan |
| Warga usia lanjut | Warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. | Pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar adalah : a. Pelayanan yang Dilakukan sesuai kewenangan oleh : 1. Dokter; 2. Bidan; 3. Perawat; 4. Nutrisionis/Tenaga Gizi; 5. Kader Posyandu lansia/Posbindu b. Pelayanan skrining kesehatan diberikan di Puskesmas dan jaringannya, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maupun pada kelompok lansia, bekerja sama dengan pemerintah daerah. c. Pelayanan skrining kesehatan minimal dilakukan sekali setahun d. Lingkup skrining adalah sebagai berikut : 1. Deteksi hipertensi dengan mengukur tekanan darah. 2. Deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula darah. 3. Deteksi kadar kolesterol dalam darah 4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mental Status Examination (MMSE)/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS). | Triwulan |
| Penderita hipertensi | Penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. | 1. Sasaran adalah penduduk usia 15 tahun ke atas 2. Penderita hipertensi esensial atau hipertensi tanpa komplikasi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar; dan upaya promosi kesehatan melalui modifikasi gaya hidup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 3. Penderita hipertensi dengan komplikasi (jantung, stroke dan penyakit ginjal kronis, diabetes melitus) perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang mempunyai kompetensi untuk penanganan komplikasi. 4. Standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi adalah: a. Mengikuti Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter di FKTP b. Pelayanan kesehatan sesuai standar diberikan kepada , penderita Hipertensi di FKTP. c. Pelayanan kesehatan hipertensi sesuai standar meliputi: pemeriksaan dan monitoring tekanan darah, edukasi, pengaturan diet seimbang, aktifitas fisik, dan pengelolaan farmakologis. d. Pelayanan kesehatan berstandar ini dilakukan untuk mempertahankan tekanan darah pada <140/90 mmHg untuk usia di bawah 60 th dan <150/90 mmHg untuk penderita 60 tahun ke atas dan untuk mencegah terjadinya komplikasi jantung, stroke, diabetes melitus dan penyakit ginjal kronis. e. Selama menjalani pelayanan kesehatan sesuai standar, jika tekanan darah penderita hipertensi tidak bisa dipertahankan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya atau mengalami komplikasi, maka penderita perlu dirujuk ke FKTL yang berkompeten | Triwulan |
| Penderita Diabetes Melitus | Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | 1. Sasaran indikator ini adalah penyandang DM (Diabetes Melitus) di wilayah kerja. 2. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar dan upaya promotif dan preventif di FKTP 3. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM dengan komplikasi perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan selanjutnya. 4. Pelayanan kesehatan penyandang DM diberikan sesuai kewenangannya oleh : a. Dokter/DLP b. Perawat c. Nutrisionis/Tenaga Gizi 5. Pelayanan kesehatan diberikan kepada penyandang DM di FKTP sesuai standar meliputi 4 (empat) pilar penatalaksanaan sebagai berikut: a. Edukasi b. Aktifitas fisik c. Terapi nutrisi medis d. Intervensi farmakologis 6. . Setiap penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar termasuk pemeriksaan HbA1C. 7. Bagi penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan menjadi peserta JKN. | Triwulan |
| Orang dengan gangguan jiwa berat | Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. | Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat adalah: 1. Pelayanan promotif preventif yang bertujuan meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat (psikotik) dan mencegah terjadinya kekambuhan dan pemasungan 2. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat diberikan oleh perawat dan ,dokter Puskesmas di wilayah kerjanya 3. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat meliputi: a. Edukasi dan evaluasi tentang: tanda dan gejala gangguan jiwa, kepatuhan minum obat dan informasi lain terkait obat, mencegah tindakan pemasungan, kebersihan diri, sosialisasi, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana, dan/atau b. Tindakan kebersihan diri ODGJ berat 4. Dalam melakukan pelayanan promotif preventif diperlukan penyediaan materi KIE dan Buku Kerja sederhana. | Triwulan |
| Orang dengan Tuberkulosis (TB) | Orang dengan TB yang mendapatkan pelayanan TB sesuai standar. | 1. Pelayanan Tuberkulosis Sesuai Standar adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh orang dengan TB yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya di FKTP (puskesmas dan jaringannya) dan di FKTL baik pemerintah maupun swasta 2. Pelayanan yang diberikan sesuai Pedoman Penanggulangan TB yang berlaku antara lain : a. Penegakan diagnosis TB dilakukan secara bakteriologis dan klinis serta dapat didukung dengan pemeriksaan penunjang lainnya. b. Dilakukan pemeriksaan pemantauan kemajuan pengobatan pada akhir pengobatan intensif, bulan ke 5 dan akhir pengobatan. c. Pengobatan dengan menggunakan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dengan panduan OAT standar. 3. Gejala Utama TB adalah batuk selama 2 minggu atau lebih. Batuk dapat diikuti dengan dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, berkeringat malam hari tanpa aktifitas fisik dan badan meriang lebih dari satu bulan. 4. Kegiatan Promotif dan preventif antara lain penemuan kasus secara dini, penemuan kasus secara aktif, pemberian KIE untuk pencegahan penularan dengan penerapan etika batuk, pengendalian faktor risiko dan pemberian obat pencegahan 5. Prinsip pelayanan TB adalah penemuan orang dengan TB sedini mungkin, ditatalaksana sesuai standar sekaligus pemantauan hingga sembuh atau “TOSS TB” (Temukan, Obati Sampai Sembuh). | Triwulan |
| Orang dengan risiko terinfeksi HIV | Orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) yang mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar. | Pelayanan Kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya dan diberikan di FKTP (Puskesmas dan Jaringannya) dan FKTL baik pemerintah maupun swasta serta di lapas/rutan narkotika. | Triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TENGAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Mengirim data dalam excel menggunakan dalam platform Whatsapp
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : puskemas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pertemuan penanggung jawab puskesmas
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Puskemas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-04-01;
Digital (softcopy): 2023-04-01;
Data Mikro: -