Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Nasional 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Nasional
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian Negara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mayjend Sutoyo No.12 Cililitan, Jakarta Timur
| Telepon: | (021) 80882815 |
| Faksimile: | (021) 80882815 |
| Email: | pdpik@bkn.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN |
| Eselon 2: | Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ade Jajang Jatnika Wiralaksana |
| Jabatan: | Analis SDM Aparatur Ahli Madya |
| Alamat: | BKN |
| Telepon: | 02180882815 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pdpik@bkn.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 7 Tahun 2023 Disebutkan Bahwa Untuk Menjamin Efisiensi, Efektivitas, Dan Akurasi Pengambilan Keputusan Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Diperlukan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Yang Diselenggarakan Secara Nasional Dan Terintegrasi Antar Instansi Pemerintah
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan : 1. Menyajikan Data Jumlah Pegawai Asn; 2. Menyajikan Informasi Rincian Jumlah Pegawai Asn; 3. Untuk Mendukung Dan Memudahkan Penyelenggaraan Manajemen Asn; 4. Pengambilan Keputusan Dalam Manajemen Asn Yang Efisien, Efektif, Dan Akurat Diperlukan Data Pegawai Asn, Informasi Pegawai Asn, Dan Layanan Siasn Yang Dikelola Dalam Siasn.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-08
Pengolahan Data
2024-07-08 s.d. 2024-07-22
Analisis
2024-07-22 s.d. 2024-07-29
Diseminasi Hasil
2024-07-22 s.d. 2024-08-01
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil | Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil | Nomor Induk Pegawai yang selanjutnya disingkat NIP adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, serta tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/CPNS, jenis kelamin CPNS/PNS, dan nomor urut CPNS/PNS | Semesteran |
| Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | Nomor induk PPPK terdiri atas 18 (delapan belas) digit dengan urutan sebagai berikut 8 (delapan) digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir calon PPPK yang bersangkutan, dengan ketentuan untuk bulan dan tanggal lahir masing-masing dua digit, (empat) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, 2 (dua) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan jumlah perjanjian kerja calon PPPK yang bersangkutan yang dimulai dari angka 2I (dua puluh satu), 1 (satu) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin calon PPPK yang bersangkutan dan 3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut calon PPPK. | Semesteran |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu | Semesteran |
| Golongan | Golongan | Tingkatan atau jenjang kedudukan seorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian | Semesteran |
| Jabatan | Jabatan | Kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dalam suatu satuan organisasi | Semesteran |
| Tingkat Pendidikan Terakhir yang ditamatkan | Tingkat Pendidikan | Tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Semesteran |
| Jenis Instansi | Jenis Instansi | Kementerian, lembaga, dan badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara | Semesteran |
| Jenis Aparatur Sipil Negara | Jenis Aparatur Sipil Negara | Penggolongan perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan | Semesteran |
| Tanggal Lahir | Tanggal Lahir | Tanggal lahir merujuk pada hari, bulan, dan tahun seseorang dilahirkan, yang sering diperingati sebagai hari ulang tahun. Dalam konteks formal, ini mencakup data lengkap mengenai waktu kelahiran. Istilah ini terdiri dari "tanggal" (bilangan hari dalam sebulan) dan "lahir" (keluar dari kandungan) | Semesteran |
| Jenis Jabatan | Jenis Jabatan | Penggolongan seorang pegawai negeri sipil pada suatu kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya pada instansi pemerintah | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Database Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi Konsistensi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-08-01; 2025-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah