Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Pajak 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Pajak
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka No. 3 Kel. Mangundikaran, Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk, Jawa Timur, 64419
| Telepon: | (0358) 325222 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapendanganjuk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kartika Diana Sari. S.Sos |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Merdeka No. 03 Nganjuk |
| Telepon: | 0358321284 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapendakabnganjuk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk Menilai Kepuasan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah kepada Wajib Pajak tahun 2023 maka dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Pajak
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Nilai Kepuasan Wajib Pajak tentang pelayanan Badan Pendapatan Daerah tahun 2023
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-12-30
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-12-29
Pengolahan Data
2023-03-02 s.d. 2023-12-29
Analisis
2023-12-25 s.d. 2023-12-29
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Evaluasi
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wajib Pajak | orang pribadi atau badan subjek pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | Tahunan |
| Pelayanan | kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mengharuskan penerbitan produk hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak. | pelayanan perpajakan adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat berkaitan dengan tentang perpajakan yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Wajib Pajak
Unit Observasi
Wajib Pajak yang menerima pelayanan dari bapenda
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-05;
Data Mikro: 2024-01-05;
Variabel Kegiatan
-
pelayanan perpajakan adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat berkaitan dengan tentang perpajakan yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
-
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Indikator Kegiatan
-
Nilai/ukuran seberapa puas seorang pelanggan wajib pajak terhadap pelayanan yang mereka terima. Kepuasan terjadi ketika harapan pelanggan setara dengan layanan yang diberikan