Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN SUMBA BARAT 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN SUMBA BARAT
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
034796
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMBA BARAT
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN WEE KAROU, LOLI
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pdedinkessumbabarat@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Yermia Ndapa Doda, S.Sos |
| Eselon 2: | Drg. Bonar B. Sinaga, M.Kes |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agustina Tegila Saras |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jalan Wee Karou |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pdedinkessumbabarat@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan bidang kesehatan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan urusan wajib oleh Daerah merupakan perwujudan otonomi yang bertanggungjawab, yang pada intinya merupakan pengakuan/pemberian hak dan kewenangan Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka untuk menjamin terselenggaranya urusan wajib daerah yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar kepada warga Negara perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Pemerintah Pusat bertanggung jawab secara nasional atas keberhasilan pelaksanaan otonomi, walaupun pelaksanaan operasionalnya diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat daerah yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Propinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, merumuskan peran pemerintah pusat di era desentralisasi ini lebih banyak bersifat menetapkan kebijakan makro, norma, standarisasi, pedoman, kriteria, serta pelaksanaan supervisi, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pemberdayaan ke daerah, sehingga otonomi dapat berjalan secara optimal. Untuk menyamakan pengaktualisasian urusan wajib bidang kesehatan di Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka dalam rangka memberikan panduan untuk menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang kesehatan kepada masyarakat di Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur dan mengevaluasi sejauh mana pemerintah atau instansi pelayanan publik telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan untuk layanan publik tertentu
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-03-14 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-03-14 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-04-01 s.d. 2024-01-05
Evaluasi
2023-04-01 s.d. 2024-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ibu Hamil K-4 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit 4 kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal 1 kali pada triwulan pertama, 1 kali pada triwulan kedua, dan 2 kali pada triwulan ketiga umur kehamilan. | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit 4 kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal 1 kali pada triwulan pertama, 1 kali pada triwulan kedua, dan 2 kali pada triwulan ketiga umur kehamilan. | Triwulan |
| Pertolongan Persalinan | Proses pelayanan persalinan dimulai pada kala 1 sampai dengan kala 4 persalinan | Proses pelayanan persalinan dimulai pada kala 1 sampai dengan kala 4 persalinan | Triwulan |
| Nifas | Periode mulai 6 jam sampai dengan 42 hari pasca persalinan | Periode mulai 6 jam sampai dengan 42 hari pasca persalinan | Triwulan |
| Neonatus | Bayi berumur 0-28 hari | Bayi berumur 0-28 hari | Triwulan |
| Bayi | Anak berumur 29 hari sampai 11 bulan | Anak berumur 29 hari sampai 11 bulan | Triwulan |
| Anak Balita | Anak berumur 12-59 bulan | Anak berumur 12-59 bulan | Triwulan |
| Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri, yang istrinya berusia 15-49 tahun | Pasangan suami istri, yang istrinya berusia 15-49 tahun | Triwulan |
| Peserta KB Aktif | Pasangan usia subur yang salah satu pasangannya masih menggunakan alat kontrasepsi oleh alat kontrasepsi tersebut | Pasangan usia subur yang salah satu pasangannya masih menggunakan alat kontrasepsi oleh alat kontrasepsi tersebut | Triwulan |
| Kasus AFP | Semua anak berusia kurang dari 15 tahun dengan kelumpuhan yang bersifat flacid (layuh) terjadi secara akut (mendadak) dan bukan disebabkan oleh ruda paksa | Semua anak berusia kurang dari 15 tahun dengan kelumpuhan yang bersifat flacid (layuh) terjadi secara akut (mendadak) dan bukan disebabkan oleh ruda paksa | Triwulan |
| Pneumonia | Infeksi akut yang mengenai jaringan paru-paru (alveoli) | Infeksi akut yang mengenai jaringan paru-paru (alveoli) | Triwulan |
| Diare | Buang air besar lembek/cair bahkan dapat berupa air saja yang frekuensinya lebih sering dari biasanya | Buang air besar lembek/cair bahkan dapat berupa air saja yang frekuensinya lebih sering dari biasanya | Triwulan |
| Sarana Kesehatan | Semua sarana pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta (puskesmas, pustu, RS, balai pengobatan, praktik dokter) | Semua sarana pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta (puskesmas, pustu, RS, balai pengobatan, praktik dokter) | Triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Non-Rumah Tangga (Puskesmas, Rumah Sakit)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Non-Rumah Tangga (Puskesmas, Rumah Sakit)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-05;
Digital (softcopy): 2024-01-02;
Data Mikro: -