Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perangkat Daerah yang Menerapkan SPIP sesuai standart 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perangkat Daerah yang Menerapkan SPIP sesuai standart
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3518.056
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Panglima Sudirman No. 284 Nganjuk
| Telepon: | (0358) 321196 |
| Faksimile: | (0358) 321196 |
| Email: | ir_da@nganjukkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ANANG TRIYANTO, SH., M.Si |
| Jabatan: | SEKRETARIS INSPEKTORAT KABUPATEN NGANJUK |
| Alamat: | Jalan Panglima Sudirman No. 284 Nganjuk |
| Telepon: | 0358321196 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekretariat.inspektorat23@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk mempunyai tugas dalam pengawasan internal dalam mengawal tata kelola Pemerintah Daerah yang mempunyai indikator sasaran persentase perangkat daerah yang menerapkan SPIP sesuai standart. Penerapkan SPIP sesuai standart merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan pada level perangkat daerah selama tahun sebelumnya (n-1) untuk pencapaian tujuan dan tahun berkenaan (n) untuk penetapan tujuan serta struktur proses
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui persentase perangkat daerah yang menerapkan SPIP sesuai standart
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-06-28
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Lingkungan pengendalian | Lingkungan pengendalian merupakan seluruh aspek mulai dari perilaku, struktur, dan pedoman yang ada pada sebuah operasional perusahaan. Dengan adanya lingkungan pengendalian ini suatu perusahaan dapat menjadi lebih disiplin dan terstruktur. | Dalam Lingkungan pengendalian ada 8 sub unsur yang menjadi penilaian, yaitu : 1) penegakan integritas dan nilai etika; 2) komitmen terhadap kompetensi; 3) kepemimpinan yang kondusif; 4) pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; 5) pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; 6) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM; 7) Perwujudan peran APIP yang efektif; 8) Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait | Tahunan |
| Penilaian risiko | Penilaian risiko adalah proses mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan timbulnya risiko pada operasional instansi | Dalam penilaian risiko ada 2 sub unsur yang menjadi penilaian, yaitu: 1) Identifikasi risiko; dan 2) Analisis Risiko | Tahunan |
| Kegiatan Pengendalian | kegiatan pengendalian disebut sebagai fungsi dasar terakhir dari manajemen. Hal tersebut karena seluruh fungsi dasar manajemen yang dilakukan pada akhirnya akan diawasi serta dikendalikan dan dievaluasi agar sesuai dengan tujuannya. | Dalam kegiatan pengendalian ada 11 sub unsur yang menjadi penilaian, yaitu: 1) Reviu atas kinerja; 2) Pembinaan SDM; 3) Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; 4) Pengendalian fisik aset; 5) Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; 6) Pemisahan fungsi; 7) Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; 8) Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; 9) Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; 10) Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; 11) Dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting | Tahunan |
| Informasi dan Komunikasi | semua teknologi yang berhubungan dengan penanganan informasi | Dalam informasi dan komunikasi terdapat 2 sub unsur yang menjadi penilaian, yaitu: 1) Informasi yang relevan; 2) Komunikasi yang efektif | Tahunan |
| Pemantauan Pengendalian Intern | Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah | Dalam pemantauan pengendalian intern, terdapat 2 sub unsur yang menjadi penilaian yaitu: 1) Pemantauan berkelanjutan; 2) Evaluasi terpisah | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 10
Pengumpul data/enumerator: 30
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah / Satuan Kerja
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dalam penilaian risiko ada 2 sub unsur yang menjadi penilaian, yaitu: 1) Identifikasi risiko; dan 2) Analisis Risiko
-
Dalam Lingkungan pengendalian ada 8 sub unsur yang menjadi penilaian, yaitu : 1) penegakan integritas dan nilai etika; 2) komitmen terhadap kompetensi; 3) kepemimpinan yang kondusif; 4) pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; 5) pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;....
-
Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
-
Dalam informasi dan komunikasi terdapat 2 sub unsur yang menjadi penilaian, yaitu: 1) Informasi yang relevan; 2) Komunikasi yang efektif
Indikator Kegiatan
-
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan setiap instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, dengan berpedoman pada sistem pengendalian intern sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut