Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA CAPAIAN INDEKS PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA CAPAIAN INDEKS PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Dalam Negeri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
Telepon: | (021) 3450038 |
Faksimile: | - |
Email: | walidata@kemendagri.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH |
Eselon 2: | SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Dr.Muhammad Zamsani Baharuddin Tjenreng, ST., M.Si |
Jabatan: | KEPALA BAGIAN PERENCANAAN SETDITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH |
Alamat: | JL. TAMAN MAKAM PAHLAWAN NO. 20, KALIBATA, PANCORAN, JAKARTA SELATAN |
Telepon: | 082246559268 |
Faksimile: | - |
Email: | awalr@student.ce.undip.ac.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam hakikatnya standar pelayanan minimal merupakan salah satu dari kewajiban utama daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib. Pelaporan yang dilakukan daerah pada dasarnya masih menggunakan cara konvensional atau berbentuk dokumen fisik. Hal tersebut, cukup memakan waktu dan tenaga bagi Pemerintah Pusat dalam merekapitulasi kinerja daerah pada kegiatan dimaksud. Oleh karena itu, kegiatan ini digunakan untuk memudahkan Pemerintah Pusat dalam mengevaluasi sekaligus menganalisis capaian kinerja daerah terutama di bidang pelayanan dasar.
Tujuan Kegiatan
Menghasilkan indeks capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal yang digunakan untuk merumuskan dan mengevaluasi kebijakan terkait pelayanan dasar bagi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-04-02 s.d. 2024-02-01
Pengolahan Data
2023-04-02 s.d. 2024-02-01
Analisis
2023-04-02 s.d. 2024-02-01
Diseminasi Hasil
2024-02-02 s.d. 2024-04-24
Evaluasi
2024-04-25 s.d. 2024-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan | Pelayanan Dasar Bidang Pendidikan | kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018. | Tahunan |
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan | kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024. | Tahunan |
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum | Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum | kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang Pekerjaan Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023. | Tahunan |
Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat | Pelayanan Dasar Bidang Perumahan Rakyat | kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023. | Tahunan |
Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat | Pelayanan Dasar Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat | kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; bidang Kebencanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; bidang Kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018. | Tahunan |
Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial | Pelayanan Dasar Bidang Sosial | kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rule Validasi di Sistem
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemda
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-04-24;
Data Mikro: 2024-04-24;
Variabel Kegiatan
-
Kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022.
-
Kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018.
-
Kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; bidang Kebencanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; bidang Kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor....
-
Kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023.
-
Kegiatan pelayanan dasar pemenuhan indikator bidang Pekerjaan Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023.
Indikator Kegiatan
-
Capaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Teknis 6 Bidang SPM, yaitu: Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum , Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan....
-
Angka yang menunjukkan hasil dari pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di Daerah