Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data APBDesa se-Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data APBDesa se-Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1410.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Banglas, Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28753
| Telepon: | 08127510003 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dpmd.kepulauanmeranti@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Bambang Supriyanto,SE.,MM |
| Eselon 2: | Drs.Asrorudin,M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fajarrullah,S.Farm |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Lembaga Desa |
| Alamat: | Jl. Dorak |
| Telepon: | 081268003351 |
| Faksimile: | - |
| Email: | fajar.ff01@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDana Desa merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang diperuntukan bagi desa yang didapati dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan juga akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Setiap desa diharuskan untuk mempersiapkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) digunakan untuk tunjangan kepala desa beserta perangkat desa, operasional pemerintah, dan 2 tunjangan operasional badan permusyawaratan desa. Kira-kira 70% anggaran dari APBDes digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa merupakan setiap kegiatan yang dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa yang baik di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam hal pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa harus mampu dalam menyusun laporan keuangan agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. hingga saat ini belum ada data rekapitulasi pelaksanaan APBDesa tingkat Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tujuan Kegiatan
Untuk menyajikan Rekapitulasi Pelaksanaan APBDesa tingkat Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-03-15
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-03-15
Pengumpulan Data
2024-03-31 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Diseminasi Hasil
2024-09-02 s.d. 2024-09-30
Evaluasi
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Desa | Pendapatan Desa | Seluruh penghasilan yang menjadi hak desa di tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali yang terdiri atas pendapatan asli desa (PADesa), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain | 1 Tahun berjalan |
| Belanja Desa | Belanja Desa | Seluruh pengeluaran sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan kewenangan desa yang menjadi kewajiban di tahun anggaran yang tidak diterima kembali. Belanja desa diklasifikasikan menjadi lima kelompok, yaitu pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. | 1 Tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | KEPULAUAN MERANTI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Penarikan data dari aplikasi SISKUEDES
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : konfirmasi via WA
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 10
Pengumpul data/enumerator: 96
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-09-30;
Digital (softcopy): 2024-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Seluruh pengeluaran sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan kewenangan desa yang menjadi kewajiban di tahun anggaran yang tidak diterima kembali. Belanja desa diklasifikasikan menjadi lima kelompok, yaitu pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan....
-
Seluruh penghasilan yang menjadi hak desa di tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali yang terdiri atas pendapatan asli desa (PADesa), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain
Indikator Kegiatan
-
Seluruh penghasilan yang menjadi hak desa di tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali yang terdiri atas pendapatan asli desa (PADesa), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain