Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lombok Timur 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lombok Timur
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan.Prof.M.Yamin.no 57 Selong 83612 Komplek Kantor Bupati Blok E Lantai 4
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimlotim20@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Selong |
| Telepon: | 087763416307 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perkimlotim@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan pasai 28 H Amandemen UUD 1945, rumah adaran salah satu hak dasar setiap rakyat Indonesia maka setiap warga negara bernak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat Rumah merupakan kebutunan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan serta sebagai pencerminan din pribadi dalam upaya peningkatan tarat hidup, serta pembentukan watak, karakter dan kepribadian bangsa. Namun sayangnya hak dasar rakyat tersebut pada saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satu penyebabnya adalah adanya kesenjangan pemenuhan kebutunan perumahan (backlog) yang relatif masih besar Hai tersebut terjadi antara lain karena masih kurangnya kemampuan daya beli masyarakat khususnya MBR dalam memenuhi kebutuhan akan rumannya. Oleh karena itu kawasan permukiman menjadi salah satu toiak ukur kemiskinan yang ada di Indoserisia. Tidak hanya di Indonesia permasalahan terkait dengan kawasan permukiman menjadi satah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat miskin di Kabupaten Lombok Timur Diantara masalah tersebut seperti terbatasnya jumlah perumahan yang sehat dan layak huni rendahnya mutu lingkungan permukiman dan lemahnya perlindungan untuk mendapatkan dan menghuni perumahan yang dan sehat. Persoalan RTLH merupakan salah satu tugas besar yang menjadi tanggungjawab bersama bukan nanya Pemerintan akan tetapi seluruh komponen masyarakat, pihak swasta hingga komunitas-komunitas mandiri yang dibentuk secara swadaya oleh pemuda di daerah Ruman tidak layak huni (RTLH) adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis Pada umumnya rumah tidak layak huni erat kaitannya dengan pemukiman kumuh karena pada dasamya di daerah permukiman kumuh tergambar kemiskinan masyarakat
Tujuan Kegiatan
memperoleh data rumah tidak layak huni di kabupaten lombok timur
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-10-01 s.d. 2023-05-01
Desain
2023-04-01 s.d. 2023-05-01
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-07-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-07-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-07-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-10-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| [K01934] Rumah Tidak Layak Huni | Tidak Layak Huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indicator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indicator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun. | Saat Pengumpulan Data |
| [K01915] Rumah Layak Huni | Layak Huni | Hunian layak memiliki 4 (empat) kriteria yang diwajibkan terpenuhi kelayakannya dan 2 (dua) kriteria yang akan terus dikawal adalah sebagai berikut 1. ketahanan bangunan (durabel housing); 2. kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita minimal 7,2 m2; 3. memiliki akses air minum (access to improved water); 4. memiliki akses sanitasi layak (access to adequate sanitation). | Saat Pengumpulan Data |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-31;
Data Mikro: -