Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terpusat di Indonesia 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terpusat di Indonesia
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Dalam Negeri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
Telepon: | (021) 3450038 |
Faksimile: | - |
Email: | walidata@kemendagri.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Eselon 2: | Sekretariat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Adel Trilius, SE, MM |
Jabatan: | Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Alamat: | Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 |
Telepon: | 081578826063 |
Faksimile: | - |
Email: | officezainudin@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAdanya kebutuhan perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pembangunan demokrasi yang akurat berbasis data kependudukan
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data kependudukan berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terpusat untuk kepentingan publik, pembangunan manusia, dan demokrasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-03-01
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-06-01
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-09-01
Analisis
2023-09-01 s.d. 2023-12-01
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-02-01
Evaluasi
2024-03-01 s.d. 2024-04-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Nomor Induk Kependudukan (NIK) | NIK | Nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia | Tahunan |
Kartu Keluarga | 1.Keluarga 2. Kartu Keluarga | Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga | Tahunan |
Penduduk rentan | 1 Penduduk 2. Penduduk Rentan | Penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya | Tahunan |
Penduduk rentan administrasi kependudukan | Penduduk 2. Penduduk Rentan Administrasikan kependudukan | Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana, | Tahunan |
Akta kematian | 1. Kematian 2. Akta Kematian | Dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atas peristiwa penting kematian seseorang yang dilaporkan dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik | Tahunan |
Penyandang Disabilitas | 1. Disabilitas 2. Penyandang Disabilitias | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak | Tahunan |
Jenis kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Tahunan |
Akta kelahiran | 1. Kelahiran 2. Akta Kelahiran | Salah satu Peristiwa Penting atau kejadian yang dialami oleh seseorang yang akan merubah status kewarganegaraannya, berupa kelahiran seseorang di suatu wilayah negara | Tahunan |
Akta perceraian | 1. Perceraian 2. Akta Perceraian | Dokumen kependudukan, tanda bukti perceraian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting seseorang yang dilaporkan karena adanya perubahan dari status kawin menjadi cerai | Tahunan |
Akta Perkawinan | 1. Perkawinan 2. Akta Perkawinan | Dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas periswtiwa penting sesorang yang dilaporkan karena perubahan status dari belum kawin menjadi kawin" | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 514
Pengumpul data/enumerator: 514
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-01;
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: 2024-01-01;
Variabel Kegiatan
-
Penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting sesorang yang dilaporkan karena perubahan status dari belum kawin menjadi kawin
-
Dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atas peristiwa penting kematian seseorang yang dilaporkan dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik
-
Dokumen kependudukan, tanda bukti perceraian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting seseorang yang dilaporkan karena adanya perubahan dari status kawin menjadi cerai
-
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
-
Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga
-
Dokumen kependudukan, tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
Indikator Kegiatan
-
1. Perkawinan adalah salah satu Peristiwa Penting atau kejadian yang dialami oleh seseorang yang akan merubah status kewarganegaraannya, perubahan status seseorang dari belum kawin menjadi kawin 2. Kawin tercatat adalah perkawinan yang tercatat dan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil....
-
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (0-17 tahun kurang satu hari), termasuk anak yang masih dalam kandungan 2. Balita adalah anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan)
-
1. Perceraian adalah dalah salah satu Peristiwa Penting atau kejadian yang dialami oleh seseorang yang akan merubah status kewarganegaraannya, perubahan status seseorang dari kawin/nikah menjadi cerai 2. Akta Perceraian adalah dokumen kependudukan, tanda bukti perceraian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan....
-
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak
-
1. Kematian adalah salah satu Peristiwa Penting atau kejadian yang dialami oleh seseorang yang akan merubah status kewarganegaraannya, berupa meninggalnya sesorang warga negara 2. Akta Kematian adalah Dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)....
-
1. NIK adalah adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia 2. WNI adalah Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai....
-
"1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia 2. Pekerjaan, status mata pencaharian seseorang/penduduk"
-
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia 2. Seniman adalah istilah subyektif yang merujuk kepada seseorang yang kreatif, inovatif, atau mahir dalam bidang seni.
-
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia 2. Penduduk umur>15 tahun, adalah penduduk yang berusia lebih dari 15 tahun
-
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia 2. Penduduk umur 10-18 tahun, penduduk yang berusia 10 sampai dengan 18 tahun
-
1. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan....
-
1. NIK adalah adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia 2. WNI Warga Negara Indonesia (WNI) 3. WNI Usia 0-5 tahun, warga negara indonesia yang berusia 0 sampai dengan 17 tahun
-
Anak umur 0-17 tahun, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun atau usia 0-17 tahun kurang satu hari)
-
1. Anak umur 0-17 tahun,adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun atau usia 0-17 tahun kurang satu hari) 2.Akta Kelahiran adalah Surat/dokumen kependudukan, tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan.
-
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia 2. KTP-elektornik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
-
1. NIK adalah adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia
-
1. Kelahiran adalah salah satu Peristiwa Penting atau kejadian yang dialami oleh seseorang yang akan merubah status kewarganegaraannya, berupa kelahiran seseorang di suatu wilayan negara 2. Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan, tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan....
-
1. Kelahiran adalah salah satu Peristiwa Penting atau kejadian yang dialami oleh seseorang yang akan merubah status kewarganegaraannya, berupa kelahiran seseorang di suatu wilayan negara 2. Akta Kelahiran adalah Surat/dokumen kependudukan, tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan....
-
1. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan....
-
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. (UU No 52 tahun 2009). 2. Kartu Keluarga (KK) adalah....