Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data dalam Rangka Pemutakhiran Data Keluarga 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data dalam Rangka Pemutakhiran Data Keluarga
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bima
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Gatot Subroto
| Telepon: | 646527 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppkb.kobi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Kota Bima |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bima |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Ilham |
| Jabatan: | Kepala Bidang P4KB |
| Alamat: | Jln. Gatot Subroto |
| Telepon: | 646527 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppkb.kobi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Pasal 49 dan 50) serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga bahwa Pendataan Keluarga yang dilakukan serentak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setiap 5 (lima) tahun sekali wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53). Pemutakhiran hasil Pendataan Keluarga setiap tahun pada periode-periode sebelumnya lebih dikenal dengan nama Pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (PBDKI); dan mulai tahun 2022 lebih dikenal sebagai Pemutakhiran Pendataan Keluarga (Pemutakhiran PK-22). Tahun 2023 merupakan pemutakhiran yang ke-2 setelah dilaksanakannya Pendataan Keluarga (PK) tahun 2021. Pemutakhiran Pendataan Keluarga adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia hasil PK21 maupun Pemutakhiran PK-22
Tujuan Kegiatan
1. Menyiapkan hasil Pendataan Keluarga untuk penetapan kebijakan dalam intervensi PKE termasuk penurunan stunting 2. Menyiapkan dan memberikan pelayanan Program Bangga Kencana serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-20 s.d. 2023-06-30
Desain
2023-06-20 s.d. 2023-06-30
Pengumpulan Data
2023-07-01 s.d. 2023-07-31
Pengolahan Data
2023-07-02 s.d. 2023-08-01
Analisis
2023-08-02 s.d. 2023-08-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kependudukan | Penduduk merupakan orang yang dalam matranya sebagai pribadi, anggota dari keluarga, anggota masyarakat warga negara dan himpunan dari kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu | Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. | 2023 |
| Keluarga Berencana | tindakan yang dilakukan untuk membantu pasangan suami istri untuk menunda atau terhindar terjadinya kehamilan yang belum dikehendaki, membantu Agar proses perolehan keturunan yang diinginkan oleh pasangan secepatnya terealisasi, melakukan pengaturan jarak antara kehamilan pertama dan kedua dan seterusnya, melakukan pengawasan terhadap proses melahirkan sehingga hubungan yang terjalin pada pasangan saat melahirkan sangatlah penting yang ini terkait dengan usia yang dimiliki oleh si perempuan, dan terakhir adalah bagaimana pasangan secara komitmen dalam menentukan jumlah anak | Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. | 2023 |
| Pembangunan Keluarga | suatu rangkaian pembangunan guna mengendalikan jumlah penduduk terutama mengatur jumlah kelahiran, yang dilakukan dengan cara menunda/mencegah terjadinya kelahiran serta pembangunan keluarga kecil sejahtera dan yang memiliki nilai kualitas, sebagai tahapan penting dalam upaya membangun kehidupan berbangsa yang berkelanjutan | Upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA BIMA |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga, Lainnya : Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 18
Pengumpul data/enumerator: 250
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
jumlah seluruh kelahiran yang dialami responden sampai saat wawancara, jumlah anak yang dilahirkan hidup baik yang saat ini tinggal bersama ataupun tidak tinggal bersama responden, maupun anak yang telah meninggal. angka jumlah anak yang masih hidup dari total kelahiran hidup, baik yang saat ini tinggal....
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Nomor Induk Kependudukan terdiri dari ENAM BELAS DIGIT ANGKA sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK)/Akta Lahir.
-
Macam hal/barang yang memiliki nilai tukar, sebagai modal atau kekayaan.
Indikator Kegiatan
-
banyaknya keluarga menurut disagregasi tertentu