Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Indeks Toleransi Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Indeks Toleransi Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V.23.5202.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raden Puguh Kompleks Kantor Bupati Gedung C Lantai 3
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapperida@lomboktengahkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Lalu Wiranata, S.IP, MA |
| Eselon 2: | Ajie Nasrulfiddin Pua Note, S.Sos., MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Widiarni Ginta Sasmita, S.Stat. |
| Jabatan: | Analis Statistik |
| Alamat: | Pesona Gerunung Asri Blok A No.4 |
| Telepon: | 085954582378 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Widiarniginta@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKerukunan beragama merupakan keadaan hubungan antarumat beragama yang dilandasi dengan nilai toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam ajaran agama serta Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan guna mendukung peningkatan kerukunan umat beragama, antara lain: operasionalisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pembangunan sekretariat bersama kerukunan umat beragama, pembinaan dan pengembangan kerukunan umat beragama, fasilitasi untuk kegiatan dialog antar dan intern umat beragama, kerjasama lintas agama, penanganan korban paska konflik, dan pengembangan wawasan multikultur kepada guru agama. Peningkatan kerukunan umat beragama masih dihadapkan pada permasalahan utama, yaitu pengelolaan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga harmoni sosial belum optimal. Upaya peningkatan kerukunan umat beragama baru menyentuh sebagian masyarakat dan lapisan elit agama, baik tokoh agama maupun majelis agama. Permasalahan mendasar lainnya adalah Peraturan perundang-undangan yang ada belumsecara komprehensif mengakomodasi dinamika perubahan dan perkembangan di masyarakat untuk mencegah dan menangani konflik. Dengan demikian tantangan yang dihadapi di bidang peningkatan kerukunan hidup umat beragama adalah meningkatkan rasa saling percaya dan harmoni antar kelompok masyarakat, pengembangan budaya damai dan gerakan hidup rukun sehingga tercipta pemahaman dan persepsi masyarakat yang toleran, tenggang rasa, dan penghormatan terhadap perbedaan agama. Kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama tercermin dari berbagai sikap, mental, dan perilaku masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama antara lain: fasilitasi kegiatan penyuluhan/penerangan agama termasuk fasilitasi majelis taklim untuk seluruh kelompok usia, penyelenggaraan perayaan hari besar keagamaan, kajian dan perlombaan (membaca kitab suci MTQ, Pesparawi, Utsawa Darma Gita, Swayemvara Tri Pitaka Gatha, dan lain- lain). Berbagai upaya peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama tersebut di atas telah melahirkan wawasan keagamaan yang seimbang, moderat, inklusif dan menghargai perbedaan di kalangan umat beragama. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan dan perlindungan, serta fasilitasi dan pelayanan pemenuhan hak dasar warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Pelayanan kehidupan beragama tersebut berupa regulasi, kebijakan, dan program pembangunan bidang agama, yang meliputi antara lain: meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah ibadah; mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dalam membangun dan mengelola serta memberdayakan rumah ibadah; meningkatkan akses masyarakat terhadap kitab suci, buku keagamaan, dan sumber informasi keagamaan lainnya; meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah; dan pembinaan dan pengembangan lembaga sosial keagamaan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama masih dihadapkan pada permasalahan belum terpenuhinya standar pelayanan keagamaan dan kesenjangan pelayanan keagamaan antar wilayah. Tantangan ke depan adalah meningkatkan fasilitasi pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan penguatan lembaga sosial keagamaan dengan dukungan tata kelola yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini secara umum adalah untuk mengukur pencapaian misi pertama Kabupaten Lombok Tengah yaitu merawat akhlaqul dalam bermasyarakat melalui Indeks Toleransi. Adapun tujuan khususnya antara lain : a. Menemukan nilai indeks toleransi di Kabupaten Lombok Tengah; b. Mengidentifikasi faktor berpengaruh terhadap toleransi di Kabupaten Lombok Tengah; c. Menawarkan model kebijakan penguatan toleransi yang berkelanjutan di Kabupaten Lombok Tengah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-08-01 s.d. 2023-08-15
Desain
2023-08-08 s.d. 2023-08-12
Pengumpulan Data
2023-08-16 s.d. 2023-08-30
Pengolahan Data
2023-09-01 s.d. 2023-09-30
Analisis
2023-09-01 s.d. 2023-09-30
Diseminasi Hasil
2023-10-01 s.d. 2023-10-30
Evaluasi
2023-11-01 s.d. 2023-11-04
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persepsi tentang Toleransi | Persepsi | Persepsi adalah penilaian yang dalam hal ini terhadap kelompok agama lain, baik mengenai gambaran umumnya, masyarakatnya ataupun apa yang dilakukan oleh masyarakat agama lain bersangkutan. | 15 hari |
| Sikap tentang Toleransi | Sikap | Sikap, yakni pendirian yang diperlihatkan oleh para pemeluk agama yang berupa respon terhadap pemeluk agama lainnya. | 15 hari |
| Kerjasama-Hubungan sosial Antar Umat Beragama | Kerjasama | Kerjasama, yakni aspek hubungan sosial antara para pemeluk agama yang berbeda. | 15 hari |
| Sikap Pemerintah | Sikap Pemerintah | Sikap pemerintah sebagai variabel yang dinilai penting untuk mengetahui seberapa besar persepsi dan harapan masyarakat terhadap peran pemerintah dalam memelihara kondisi kerukunan antar umat beragama. Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan formal untuk mengatur hubungan-hubungan sosial, termasuk di dalamnya hubungan antarumat beragama, menjadi aktor yang berperan strategis untuk mendukung terciptanya toleransi yang kondusif. | 15 hari |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TENGAH |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
individu atau masyarakat
Unit Observasi
Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 22
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-10-30;
Digital (softcopy): 2023-10-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Migran risen adalah penduduk yang provinsi tempat tinggalnya pada 5 tahun yang lalu berbeda dengan provinsi tempat tinggal sekarang.
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
Indikator Kegiatan
-
Indeks toleransi adalah ukuran yang menyatakan sikap saling menghormati dan saling bekerja sama di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda, baik secara etnis, bahasa, budaya, politik maupun agama.