Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Padang Pariaman 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Padang Pariaman
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K.21.1306.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soeharjo No.7, Pariaman, Sumatera Barat
| Telepon: | 0751-93399 |
| Faksimile: | 0751-93399 |
| Email: | Dukcapilceria@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Anda Marzoni, S.Sos |
| Jabatan: | Kabid PIAK |
| Alamat: | Jl. Dr. Soehardjo No.7 Kampung Baru, Pariaman Tengah, Kota Pariaman |
| Telepon: | 082288373510 |
| Faksimile: | - |
| Email: | marzunianda1968@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanJumlah penduduk yang semakin bertambah dari tahun ke tahun akan berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan, energi, meningkatnya kebutuhan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, meningktanya persaingan lapangan kerja, semakin sempitnya lapangan dan peluang kerja, serta meningkatnya pengangguran. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan data kependuduka yang benar, valid, dan akurat. Tersedianya data kependudukan yang baik akan semakin penting dlam rangka menunjang keberhasilan pembangunan Kabupaten Padang Pariaman. Sejalan juga dengan amanat Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan bahwa data kependudukan harus digunakan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintah dan pembangunan.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan informasi dan gambaran tentang kondisi, perkembangan, dan prospek kependudukan di Kabupaten Padang Pariaman. 2. Sebagai alat publikasi dan meningkatkan pelayanan publik guna membangun komitmen semua pihak untuk lebih meningkatkan peran dan partisipasi penduduk dalam pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman. 3. Sebagai acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-03-01 s.d. 2023-03-20
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-30
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-05-30
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-06-30
Analisis
2023-07-01 s.d. 2023-08-30
Diseminasi Hasil
2023-09-01 s.d. 2023-09-30
Evaluasi
2023-10-01 s.d. 2023-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Jumlah penduduk Kabupaten Padang Pariaman | Jumlah warga negara Indonesia yang termasuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan peraturan. | Tahunan |
| Struktur dan Komposisi Penduduk | Pengelompokkan penduduk | Pengelompokkan penduduk menurut karakteristik tertentu misalnya umur, jenis kelamin, pendidikan, agama, status hubungan dalam keluarga, status perkawinan, dan lapangan pekerjaan. | Tahunan |
| Distribusi dan Kepadatan Penduduk | Kepadatan penduduk | Merupakan kondisi yang mengalami perubahan dari tahun ke tahun karena perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah baik secara alami maupun karena perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-10-27;
Digital (softcopy): 2023-11-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
Jumlah penduduk di Kabupaten Padang Pariaman
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan....
-
Perbandingan antara jumlah penduduk umur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun ke atas (keduanya disebut dengan bukan angkatan kerja) dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun (angkatan kerja).
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Angka yang menggambarkan banyaknya anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan, pada setiap 1.000 kelahiran hidup.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.