Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI POLA PANGAN HARAPAN KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI POLA PANGAN HARAPAN KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3524.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN LAMONGAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jendral Sudirman No. 96 Lamongan Kode Pos 62212
| Telepon: | (0322)321027 |
| Faksimile: | (0322)321027 |
| Email: | dinkpp@lamongankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. MOCH WAHYUDI, MM |
| Jabatan: | Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan |
| Alamat: | Jl. Jenderal Sudirman No.96 Lamongan |
| Telepon: | (0322) 321027 |
| Faksimile: | (0322) 321027 |
| Email: | dintphplamongan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLATAR BELAKANGKetahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya aman, merata, dan terjangkau. Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkan pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa tidak ada satu negarapun yang dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mewujudkan ketahanan pangan terlebih dahulu (Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2015).Berbagai kajian di bidang gizi dan kesehatan menunjukkan bahwa untuk dapat hidup sehat dan produktif, manusia memerlukan sekitar 45 zat gizi yang harus diperoleh dari makanan yang dikonsumsi, dan tidak ada satu jenis panganpun yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan gizi bagi manusia. Dengan mengkonsumsi makanan yang beranekaragam setiap hari, kekurangan zat gizi pada jenis makanan yang satu akan dilengkapi oleh keunggulan susunan zat gizi jenis makanan lain, sehingga diperoleh masukan zat gizi yang seimbang. Selama ini penilaian konsumsi pangan individu dilakukan dengan menghitung kecukupan gizi setiap zat gizi. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) merupakan instrumen sederhana untuk menilai situasi konsumsi pangan penduduk baik jumlah maupun komposisi pangan menurut jenis pangan yang dinyatakan dalam skor PPH. Skor ini merupakan indikator mutu gizi dan keragaman konsumsi pangan (Kementerian Pertanian, 2010).Pola Pangan Harapan (PPH) atau Desirable Dietary Pattern adalah susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun relatif) dari suatu pola ketersediaan dan atau konsumsi pangan. PPH dapat diimplementasikan dalam perencanaan kebutuhan konsumsi dan penyediaan pangan untuk dikonsumsi. Berkaitan dengan kegunaan ini maka PPH merupakan instrumen sederhana untuk menilai situasi konsumsi pangan penduduk, baik jumlah maupun komposisi pangan menurut jenis pangan. Skor PPH merupakan indikator mutu dan gizi dan keragaman konsumsi pangan sehingga dapat digunakan untuk merencanakan kebutuhan konsumsi pangan pada tahun-tahun mendatang. Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan seimbang.Jumlah energi yang dikonsumsi pada tahun 2018 di Kabupaten Lamongan adalah 1806 kkal/kap/hari yang menunjukkan nilai yang kurang dari asupan energi ideal menurut WNPG 2004 yaitu 2000 kkal/kap/hari, dan menunjukkan penurunan konsumsi energi dibandingkan tahun 2017. Jika dibandingkan dengan konsumsi energi ideal, maka kesenjangan konsumsi energi penduduk Lamongan masih lebih rendah dari konsumsi ideal. walaupun demikian, Kabupaten Lamongan terkategori tahan pangan karena konsumsi energi berkisar 90-119% dari konsumsi energi ideal 2000 kkal/kap/hari. Agroekologi kota-industri terkategori tahan pangan, sedangkan agroekologi pertanian dan perikanan termasuk ke dalam deficit energi tingkat rendah (Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, 2020).Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Kabupaten Lamongan tahun 2022 adalah 88,78 yang menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan skor PPH pada tahun 2021 namun lebih rendah dibandingkan dengan capaian PPH nasional pada tahun 2022 yaitu sebesar 92,9. Hal ini disebabkan pola konsumsi masyarakat belum ideal yang ditunjukkan oleh konsumsi yang masih kurang untuk kelompok pangan umbi-umbian, minyak dan lemak, dan gula. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) berkaitan erat dengan indikator Angka konsumsi energi. Hal tersebut dikarenakan angka konsumsi energi merukapan salah satu indikator tercapainya skor Pola Pangan Harapan. Meskipun demikian, capaian skor PPH pada tahun 2022 ini telah mencapai target skor PPH pada tahun 2022 yaitu sebesar 88,2.Kelompok pangan penyumbang energi terbesar untuk Kabupaten Lamongan dari semua tipe agroekologi pada tahun 2022 adalah sayur dan buah dengan skor PPH 27,12 disusul kelompok pangan padi-padian dengan skor PPH 25,00 dan pangan hewani sebesar 24,00. Dari 8 jenis kelompok pangan, kelompok pangan yang telah memenuhi komposisi pangan ideal adalah padi-padian, pangan hewani dan buah/biji berminyak. Pada tahun 2023, target skor PPH Kabupaten Lamongan sebesar 88,4 yang tentunya harus diikuti oleh peningkatan pola konsumsi masyarakat menuju ideal untuk masing-masing kelompok pangan agar skor yang tercapai juga diikuti oleh komposisi pangan yang ideal dan bergizi seimbang. Salah satu penyebab kurang idealnya komposisi masyarakat adalah penanganan daerah rawan pangan yang belum optimal. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk mengatasi kerentanan terhadap rawan pangan Sejalan dengan hal tersebut, promosi konsumsi makanan lokal perlu digalakkan untuk meningkatkan kapasitas produksi terutama melalui peningkatan produktivitas. Masalah ketahanan pangan bukan masalah yang sederhana dan dapat diatasi sesaat saja, melainkan merupakan masalah yang cukup kompleks, karena tidak hanya memperhatikan situasi ketersediaan pangan atau produksi di sisi makro saja melainkan juga harus memperhatikan program-program yang terkait dengan fasilitasi peningkatan akses terhadap pangan dan asupan gizi baik ditingkat rumah tangga maupun bagi anggota rumah tangga itu sendiri. Pentingnya pencapaian skor PPH diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam pasal 60 UU No 18 tahun 2012 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Tercapainya penganekaragaman konsumsi pangan tersebut diukur melalui pencapaian nilai, komposisi, pola pangan dan gizi seimbang, dengan indikator yang ada saat ini adalah Pola Pangan Harapan (PPH). Terkait dengan hal tersebut, pencapaian Skor Pola Pangan Harapan (PPH) merupakan indikator kunci yang perlu diukur dan dianalisis secara periodik, baik ditingkat pusat dan di daerah, sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2012 tersebut diperlukan adanya Penyusunan Kajian Pola Pangan Harapan (PPH) di Kabupaten Lamongan.
Tujuan Kegiatan
Mengukur situasi konsumsi atau ketersediaan pangan, baik jumlah dan komposisi/keragaman pangan di Kabupaten Lamongan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-27 s.d. 2023-10-15
Desain
2023-10-15 s.d. 2023-10-16
Pengumpulan Data
2023-10-16 s.d. 2023-10-22
Pengolahan Data
2023-10-23 s.d. 2023-10-29
Analisis
2023-10-30 s.d. 2023-11-19
Diseminasi Hasil
2023-11-21 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-12-08 s.d. 2023-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah anggota keluarga | Seluruh jumlah anggota keluarga rumah tangga | Seluruh jumlah anggota keluarga rumah tangga yang tinggal dan makan dari satu dapur dengan kelompok penduduk yang sudah termasuk dalam kelompok tenaga kerja. | Tahunan |
| Pengeluaran untuk konsumsi (Rp) | Pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga residen untuk tujuan konsumsi akhir. | Pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga residen untuk tujuan konsumsi akhir. | Tahunan |
| Waktu makan pagi | Kegiatan makan dan minum yang dilakukan antara bangun pagi sampai jam 9 untuk memenuhi sebagian kebutuhan gizi harian (15-30% kebutuhan gizi) dalam rangka mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. | Kegiatan makan dan minum yang dilakukan antara bangun pagi sampai jam 9 untuk memenuhi sebagian kebutuhan gizi harian (15-30% kebutuhan gizi) dalam rangka mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. | Tahunan |
| Nama hidangan/makanan pagi | Makanan yang umumnya dikonsumsi pada waktu pagi hari | Makanan yang umumnya dikonsumsi pada waktu pagi hari | Tahunan |
| Komposisi bahan makanan pagi | Susunan dari beberapa bahan baku makanan yang diproses menjadi suatu olahan yang dapat disajikan pada pagi hari | Susunan dari beberapa bahan baku makanan yang diproses menjadi suatu olahan yang dapat disajikan pada pagi hari | Tahunan |
| Cara pengolahan makanan pagi | Proses pengolahan makanan yang berasal dari bahan baku tumbuhan atau hewan menjadi produk yang bisa dikonsumsi | Proses pengolahan makanan yang berasal dari bahan baku tumbuhan atau hewan menjadi produk yang bisa dikonsumsi | Tahunan |
| Ukuran rumah tangga (URT) makanan pagi | Ukuran yang lazim digunakan di rumah tangga sehari-hari | Ukuran yang lazim digunakan di rumah tangga sehari-hari untuk menaksir jumlah pangan yang dikonsumsi atau dimasak pada pagi hari | Tahunan |
| Waktu makan siang | Waktu untuk makan di tengah hari antara pukul 12.00 hingga 13.00 | Waktu untuk makan di tengah hari antara pukul 12.00 hingga 13.00 | Tahunan |
| Nama hidangan/makanan siang | Makanan yang umumnya dikonsumsi pada waktu siang hari | Makanan yang umumnya dikonsumsi pada waktu siang hari | Tahunan |
| Komposisi bahan makanan siang | Susunan dari beberapa bahan baku makanan yang diproses menjadi suatu olahan yang dapat disajikan pada siang hari | Susunan dari beberapa bahan baku makanan yang diproses menjadi suatu olahan yang dapat disajikan pada siang hari | Tahunan |
| Cara pengolahan makanan siang | Proses pengolahan makanan yang berasal dari bahan baku tumbuhan atau hewan menjadi produk yang bisa dikonsumsi | Proses pengolahan makanan yang berasal dari bahan baku tumbuhan atau hewan menjadi produk yang bisa dikonsumsi | Tahunan |
| Ukuran rumah tangga (URT) makanan siang | Ukuran yang lazim digunakan di rumah tangga sehari-hari | Ukuran yang lazim digunakan di rumah tangga sehari-hari untuk menaksir jumlah pangan yang dikonsumsi atau dimasak pada siang hari | Tahunan |
| Waktu makan sore/malam | Waktu untuk makan di malam hari sekitar pukul 18.00 hingga 20.00 | Waktu untuk makan di malam hari sekitar pukul 18.00 hingga 20.00 untuk memenuhi energi setelah beraktivitas | Tahunan |
| Nama hidangan/makanan sore/malam | Makanan yang umumnya dikonsumsi pada waktu malam hari | Makanan yang umumnya dikonsumsi pada waktu malam hari | Tahunan |
| Komposisi bahan makanan sore/malam | Susunan dari beberapa bahan baku makanan yang diproses menjadi suatu olahan yang dapat disajikan pada malam hari | Susunan dari beberapa bahan baku makanan yang diproses menjadi suatu olahan yang dapat disajikan pada malam hari | Tahunan |
| Cara pengolahan makanan sore/malam | Proses pengolahan makanan yang berasal dari bahan baku tumbuhan atau hewan menjadi produk yang bisa dikonsumsi | Proses pengolahan makanan yang berasal dari bahan baku tumbuhan atau hewan menjadi produk yang bisa dikonsumsi | Tahunan |
| Ukuran rumah tangga (URT) makanan sore/malam | Ukuran yang lazim digunakan di rumah tangga sehari-hari untuk menaksir jumlah pangan yang dikonsumsi atau dimasak pada malam hari | Ukuran yang lazim digunakan di rumah tangga sehari-hari untuk menaksir jumlah pangan yang dikonsumsi atau dimasak pada malam hari | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | LAMONGAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PROBABILTY_PROPORTIONAL_TO_SIZE_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
N_100_N_429_707_F_N_N_100_429_707_0_00022
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
10%
Unit Sampel
Rumah Tangga
Unit Observasi
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-06;
Digital (softcopy): 2024-01-06;
Data Mikro: -