Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Narkotika Nasional
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. M.T. Haryono No. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630, Indonesia
| Telepon: | +62 (21) 8087-1566 | +62 (21) 8087-1567 |
| Faksimile: | - |
| Email: | callcenter@bnn.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Rehabilitasi BNN |
| Eselon 2: | Direktorat Pascarehabilitasi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Essi Septia Erza, S.E. |
| Jabatan: | Administrator Kesehatan Ahli Madya |
| Alamat: | JL MT. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur |
| Telepon: | 02180871566 |
| Faksimile: | 02180885225 |
| Email: | essi.septia@bnn.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPermasalahan narkoba merupakan masalah yang multidimensi mulai dari peredaran sampai dengan penyalahgunaan, sehingga pemerintah melaksanakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Untuk melakukan sinkroninasi dan mendapat dukungan dari berbagai pihak maka diterbitkan Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020–2024. Salah satu prioritas kerja BNN dalam INPRES ini adalah memastikan adanya peningkatan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi. INPRES ini juga mewajibkan penyedia layanan rehabilitasi untuk lebih responsif gender dan usia, serta siap memberikan layanan dengan berbagai latar belakang klien yang bervariasi di setiap provinsi/ kabupaten/ kota. Melalui P4GN diharapkan BNN dan Institusi Pemerintah lainnya sebagai penyelenggara rehabilitasi diharapkan mampu meningkatkan layanan rehabilitasi secara terus menerus.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan gambaran kondisi lembaga rehabilitasi melalui identifikasi dan penilaian lembaga rehabilitasi sebagai pemberi layanan guna perbaikan dan peningkatan kapabilitas lembaga rehabilitasi 2. Terhimpunnya data dan informasi kapabilitas rehabilitasi berdasarkan 5 indikator utama berdasarkan standar UNODC-WHO tentang standar layanan rehabilitasi dan hak atas kesehatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-03-08 s.d. 2023-03-17
Desain
2023-04-05 s.d. 2023-04-19
Pengumpulan Data
2023-05-03 s.d. 2023-07-27
Pengolahan Data
2023-08-16 s.d. 2023-09-20
Analisis
2023-09-21 s.d. 2023-11-10
Diseminasi Hasil
2023-10-13 s.d. 2023-11-08
Evaluasi
2023-11-13 s.d. 2023-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ketersediaan | Ketersediaan | Kemampuan lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan komponen masyarakat dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. | Saat Pencacahan |
| Aksesibilitas | Aksesibilitas | Kemampuan Lembaga rehabilitasi dalam menyediakan layanan yang terjangkau secara fisik, ekonomi, informatif dan bebas diskriminasi | Saat Pencacahan |
| Akseptabilitas | Akseptabilitas | Kemampuan Lembaga rehabilitasi dalam menyediakan layanan rehabilitasi yang berbasis klien, beretika dan bebas diskriminasi | Saat Pencacahan |
| Kualitas | Kualitas | Kemampuan Lembaga rehabilitasi dalam menyediakan layanan rehabilitasi yang aman, berbasis klien, efisien dan berkualitas bagi semua penerima layanan | Saat Pencacahan |
| Kontinuitas | Kontinuitas | Kemampuan Lembaga rahabilitasi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan layanan secara terus- menerus | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Lembaga Rehabilitasi
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Lembaga Rehabilitasi
Unit Observasi
Lembaga Rehabilitasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Lembaga Rehabilitasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-20;
Digital (softcopy): 2023-11-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kemampuan Lembaga/Institusi rehabilitasi dalam menyediakan layanan rehabilitasi yang aman, berbasis klien, efisien dan berkualitas bagi semua penerima layanan
-
Kemampuan Lembaga/Institusi rehabilitasi dalam menyediakan layanan rehabilitasi yang berbasis klien, beretika dan bebas diskriminasi
-
Kemampuan Lembaga/Institusi rehabilitasi dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba baik yang dikelola instansi pemerintah maupun komponen masyarakat
-
Kemampuan Lembaga/Institusi rehabilitasi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan layanan selama masa rawatan/rumatan
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
-
Kemampuan Lembaga/Institusi rehabilitasi dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba baik yang dikelola instansi pemerintah maupun komponen masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Tolak Ukur untuk menggambarkan kemampuan atau kapasitas lembaga rehabilitasi dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan atau pecandu narkoba secara berkelanjutan