Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten Banyuasin 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten Banyuasin
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Banyuasin
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemeritahan Kabupaten Banyuasin Jl. Badrun Mamak No. 6 Pangkalan Balai
| Telepon: | 0711-7690019 |
| Faksimile: | 0711-7690019 |
| Email: | dpk@banyuasinkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Ir. Erwin Ibrahim, S.t., M.m., M.ba, Ipu, Asean Eng |
| Eselon 2: | Drs. Anthony Liando, S. Sos., M. Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. Sadiman, M. Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Pemeritahan Kabupaten Banyuasin Jl. Badrun Mamak No. 6 Pangkalan Balai |
| Telepon: | +62 821-7557-7235 |
| Faksimile: | - |
| Email: | desembersenandung@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan untuk kemudian memberi kejelasan dan pengaturan mengenai kearsipan, yaitu pengertian dan batasan penyelenggaraan kearsipan; asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan; sistem kearsipan nasional, sistem informasi kearsipan nasional, dan jaringan informasi kearsipan nasional; penyelenggaraan kearsipan; pengelolaan arsip; autentikasi; pembinaan kearsipan; organisasi; pendanaan; sumber daya manusia; prasarana dan sarana; pelindungan dan penyelamatan arsip; sosialisasi; peran serta masyarakat dan organisasi profesi; dan sanksi administratif dan ketentuan pidana. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan kabupaten/kota yang kemudian digunakan sebagai acuan pelaksanaan penyelenggaran perpustakaan kabupaten/kota. Selain itu, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 33, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-07-31
Pengolahan Data
2023-08-01 s.d. 2023-10-31
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Evaluasi
2023-12-18 s.d. 2023-12-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Peminjam Buku Perpustakaan | Peminjam Buku | Jumlah pengunjung perpustakaan yang melakukan transaksi sirkulasi koleksi buku | Tahunan |
| Jumlah Koleksi Buku Perpustakaan | Koleksi Buku | Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dalam media berbentuk buku pada perpustakaan | Tahunan |
| Jumlah Koleksi Judul Buku yang Tersedia di Perpustakaan Milik Pemerintah Daerah | Koleksi Judul Buku | Jumlah Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dalam media berbentuk buku dan ditampilkan pada halaman depan | Tahunan |
| Jumlah Buku yang Tersedia di Perpustakaan Milik Pemerintah Daerah | Eksemplar Buku | Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dalam media berbentuk buku pada perpustakaan daerah | Tahunan |
| Jumlah Buku yang Dipinjam | Buku Pinjam | Jumlah buku dipinjam oleh pengunjung yang melakukan transaksi sirkulasi koleksi buku | Tahunan |
| Peningkatan Jumlah Pengunjung Perpustakaan | Peningkatan jumlah pengunjung perpustakaan | Peningkatan jumlah pengunjung perpustakaan | Tahunan |
| Jumlah Anggota Perpustakaan | Anggota Perpustakaan | Jumlah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan dan terdaftar dalam pangkalan data perpustakaan | Tahunan |
| Jumlah Pengunjung Perpustakaan Milik Pemerintah Derah selama 1 tahun | Pengunjung Perpustakaan | Jumlah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan milik pemerintah daerah | Tahunan |
| Jumlah Pustakawan Dan Tenaga Teknis Perpustakaan | Tenaga Perpustakaan | Jumlah tenaga yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dan jumlah tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan | Tahunan |
| Jumlah Tenaga Pustakawan, Tenaga Teknis dan Penilai yang Bersertifikat | Tenaga Perpustakaan | Jumlah Tenaga Pustakawan, Tenaga Teknis dan Penilai yang Bersertifikat | Tahunan |
| Jumlah Seluruh Tenaga Pustakawan, Tenaga Teknis dan Penilai | Tenaga Perpustakaan | Jumlah Seluruh Tenaga Pustakawan, Tenaga Teknis dan Penilai | Tahunan |
| Jumlah Pengelola Perpustakaan | Pengelola Perpustakaan | Jumlah orang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan ditambah tenaga teknis perpustakaan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | BANYU ASIN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data pasca kegiatan Disarpus
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perpustakaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Dokumen
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 6
Pengumpul data/enumerator: 21
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Laporan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-29;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kegiatan pencatatan, pengolahan, pemeriksaan, dan pelaporan kegiatan yang ada di perpustakaan
Indikator Kegiatan
-
Kegiatan pencatatan, pengolahan, pemeriksaan, dan pelaporan kegiatan yang ada di perpustakaan