Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sarana Hubungan Industrial Kota Tegal 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sarana Hubungan Industrial Kota Tegal
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN KOTA TEGAL
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. HANG TUAH NO. 25 TEGALSARI
| Telepon: | 0283351529 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnakerin.tegalkota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Wali Kota Tegal |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Isnawati |
| Jabatan: | Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja |
| Alamat: | Jl. Hang Tuah No. 25 Tegalsari |
| Telepon: | 0283351529 |
| Faksimile: | 000000 |
| Email: | disnakerin.tegal@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerlunya data terkait Sarana Hubungan Industrial di Kota Tegal sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan bidang ketenagakerjaan di Kota Tegal
Tujuan Kegiatan
Menggambarkan kondisi Sarana Hubungan Industrial di Kota Tegal sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan bidang ketenagakerjaan di Kota Tegal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-01-01 s.d. 2024-02-05
Diseminasi Hasil
2024-01-22 s.d. 2024-02-05
Evaluasi
2024-01-22 s.d. 2024-02-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Struktur dan Skala Upah | Struktur dan Skala Upah | Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah (Struktur upah), kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan (Skala upah). | 2023 |
| Peraturan Perusahaan | Peraturan Perusahaan | Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. | 2023 |
| Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh atau beberapa serikat pekerja atau serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. | 2023 |
| Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, yang diselenggarakan untuk paling lama dua tahun. | 2023 |
| Serikat buruh atau serikat pekerja di dalam Perusahaan | Serikat buruh atau serikat pekerja di dalam Perusahaan | Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh di dalam perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. | 2023 |
| Serikat buruh atau serikat pekerja di luar Perusahaan | Serikat buruh atau serikat pekerja di luar Perusahaan | Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. | 2023 |
| Lembaga kerja sama bipartit | Lembaga kerja sama bipartit | Forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Website WLKP Online
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Organisasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Lainnya : Validasi dari website WLKP Online
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : Organisasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
-
Forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
-
Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh atau beberapa serikat pekerja atau serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat....
-
Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah (Struktur upah), kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan (Skala upah).
-
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
-
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
-
Perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, yang diselenggarakan untuk paling lama dua tahun.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya Perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP)
-
Banyaknya perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
-
Banyaknya Perusahaan yang telah Menyusun Struktur dan Skala Upah
-
Banyaknya perusahaan yang telah memiliki lembaga kerja sama bipartit.
-
Banyaknya Perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
-
Banyaknya serikat buruh atau serikat pekerja di luar perusahaan.
-
Banyaknya serikat buruh atau serikat pekerja di dalam perusahaan.