Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelanggaran Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan di Kota Tegal 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelanggaran Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan di Kota Tegal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ki Gede Sebayu
| Telepon: | +62283 353562 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@tegalkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | WALI KOTA TEGAL |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pramong Paja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MOH. SAEFUDDIN HELMI, S.Ag |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja |
| Alamat: | JL. Ki Gede Sebayu Nomor 2 |
| Telepon: | 0283353562 |
| Faksimile: | 000000 |
| Email: | satpoltgl@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenyelenggarakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah pelanggaran trantibum yang terjadi di kota Tegal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-31 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-01-31 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-03-27
Evaluasi
2024-07-03 s.d. 2024-07-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelanggaran kemanan, ketertiban, dan keindahan | Pelanggaran kemanan, ketertiban, dan keindahan | Perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat sehingga melanggar keamanan, ketertiban, dan keindahan (K3), dan diberikan penindakan yustisi maupun non-yustisi. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Hasil operasi yustisi dan non-yustisi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-03-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat sehingga melanggar keamanan, ketertiban, dan keindahan (K3), dan diberikan penindakan yustisi maupun non-yustisi.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pelanggaran keamanan, ketertiban, dan keindahan (K3) yang diberikan penindakan yustisi maupun non-yustisi.