Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perkawinan Penduduk Non-Muslim Kota Tegal 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perkawinan Penduduk Non-Muslim Kota Tegal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Lele no 14 Kota Tegal
| Telepon: | 0283353744 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@tegalkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Wali Kota Tegal |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TEGAL |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | EDI SISWANTO,S.Kom., M.M |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PIAK DAN PEMANFAATAN DATA |
| Alamat: | JL. LELE NO. 14 KOTA TEGAL |
| Telepon: | 0283343262 |
| Faksimile: | 0283356131 |
| Email: | hdisdukcapiltegalkota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Dalam konteks perkawinan, terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menjadi dasar bagi pencatatan perkawinan. Setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan. Akta perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah dan mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengatur perubahan terhadap undang-undang perkawinan sebelumnya. Di dalamnya termasuk ketentuan mengenai hak dan kewajiban penduduk, serta penerbitan akta perkawinan.
Tujuan Kegiatan
untuk mendapatkan jumlah data perkawinan penduduk non muslim di kota tegal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-06-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-06-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-02-01 s.d. 2024-02-05
Diseminasi Hasil
2024-01-22 s.d. 2024-02-06
Evaluasi
2024-02-06 s.d. 2024-02-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| akta perkawinan | akta perkawinan | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani Pencatatan Perkawinan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : akta perkawinan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : verifikasi dari SIAK
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : akta perkawinan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani Pencatatan Perkawinan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama....
Indikator Kegiatan
-
jumlah akta perkawinan