Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Wajib Pajak di Kota Serang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Wajib Pajak di Kota Serang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kota Serang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jendral Sudirman, Komplek Kota Serang Baru, Kota Serang
| Telepon: | 08118050102 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@serangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | W. Hari Pamungkas, S. STP, M. si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | W. Hari Pamungkas , S. STP, M. Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan, Penyuluhan dan Pengendalian |
| Alamat: | Jl. Jendral Sudirman, Komplek Kota Serang Baru, Kota Serang |
| Telepon: | 08118050102 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@serangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Pendapatan Daerah Kota Serang melakukan pengawasan kepada wajib pajak secara langsung guna meningkatkan PAD di Kota Serang
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan data wajib pajak dari beberapa jenis pajak
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pengawasan wajib pajak | Kemudahan | - | Bulanan |
| Jumlah PAD | Kesesuaian PAD | UU No 33 tahun 2004 | Harian |
| Pajak Daerah Berdasarkan Sumber Pajak | Pajak Daerah berdasarkan sumber pajak | UU No 33 tahun 2004 | Harian |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA SERANG |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kategori orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam setahun.