Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Pendapatan Asli Daerah Kota Kotamobagu 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Pendapatan Asli Daerah Kota Kotamobagu
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kotamobagu
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkd@kotamobagukota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Pra Sugiarto H. Yunus, SP, ME |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hendri Dunand Kolopita, ST, ME |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan |
| Telepon: | 082191323632 |
| Faksimile: | - |
| Email: | cipta.zahra@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Tipe A. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan penunjang di Bidang Keuangan dan Aset Daerah. Hal ini menjadi acuan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah setiap tahunnya wajib melaporakan Pendapatan Asli Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah Pendapatan Asli Daerah Kota Kotamobagu selama 3 Bulan (Triwulan) yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang Sah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-15 s.d. 2023-09-22
Desain
2023-09-23 s.d. 2023-09-30
Pengumpulan Data
2023-10-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-08
Analisis
2024-01-09 s.d. 2024-01-15
Diseminasi Hasil
2024-01-16 s.d. 2024-01-22
Evaluasi
2024-01-23 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Asli Daerah | Hak Pemerintah Daerah yang diakui dan diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Peengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | Semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber-sumber ekonomi asli daerah | bulan |
| Pajak Daerah | Pajak | Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Hotel | bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
-
Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.