Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelaporan Kasus Kekerasan UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu Tahun 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelaporan Kasus Kekerasan UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kotamobagu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kotamobagu
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpppakk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Meike Sompotan, SH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Susilawati Gilalom, SE |
| Jabatan: | Kepala UPTD PPA |
| Alamat: | Kelurahan Poyowa Besar |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpppakk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data jumlah pelaporan kasus kekerasan periode Januari-Desember 2023
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-11-30
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-20
Analisis
2024-01-23 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2024-02-07
Evaluasi
2024-02-08 s.d. 2024-02-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perempuan dan anak | Orang | Korban kekerasan perempuan yang berumur lebih dari 19 tahun dan anak korban kekerasan yang berumur 0-18 tahun | 2023 |
| Perempuan | Orang | Korban kekerasan yang berumur lebih dari 19 tahun | 2023 |
| Anak | Orang | Korban kekerasan yang berumur 0-18 tahun | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Lainnya : Berita Acara Pemeriksaan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Data Administrasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-15;
Digital (softcopy): 2024-02-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Perempuan korban kekerasan adalah jumlah korban kekerasan yang berumur lebih dari 19 tahun
-
Perempuan dan anak korban kekerasan adalah jumlah korban kekerasan perempuan yang berumur lebih dari 19 tahun dan anak korban kekerasan yang berumur 0-18 tahun
-
Anak korban kekerasan adalah jumlah korban kekerasan yang berumur 0-18 tahun
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kasus kekerasan yang ditangani berupa tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang,....
-
Banyaknya kasus yang ditangani terkait setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum
-
Jumlah anak yang mengalami kekerasan
-
Jumlah perempuan yang mengalami kekerasan
-
Jumlah perempuan dan anak yang mengalami kekerasan