Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanganan RTLH di Kabupaten bogor 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanganan RTLH di Kabupaten bogor
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3201.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1691
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | dpkpp@bogorkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | AGUS REJEKI NUSANTARA NAINGGOLAN, ATP., M.Tech. |
Jabatan: | Kepala Bidang Kawasan Permukiman |
Alamat: | Jl. Tegar Beriman, Cibinong,Bogor, Jawa Barat 16914 |
Telepon: | (021) 8753972 |
Faksimile: | - |
Email: | dpkpp@bogorkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu penyebab kemiskinan di daerah pedesaan adalah rendahnya akses terhadap pelayanan prasarana dasar, antara lain jalan, rumah-rumah sehat yang layak huni dan sebagainya. Rendahnya akses tersebut menyebabkan masyarakat perdesaan sulit untuk meningkatkan taraf hidup yang layak dengan aktifitas penunjang perekonomian yang memadai. Taraf hidup dapat meningkat yang bermula dari rumah dan lingkungan yang layak. Untuk mengurangi pertumbuhan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di perdesaan, maka pemerintah daerah kabupaten bogor meluncurkan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Pemerintah daerah kabupaten bogor mengadopsi pendekatan kegiatan sebagai strategi kunci untuk pengurangan kemiskinan dan inisiatif pembangunan perdesaan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah kabupaten bogor meluncurkan program ini dengan penetapan lokasi dan besarnya bantuan dana melalui surat keputusan bupati sesuai dengan pedoman yang berlaku. Dalam rangka mengurangi pertumbuhan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di pedesaan, maka pemerintah daerah kabupaten bogor berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) subkoor pembangunan rumah swadaya bidang kawasan permukiman dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten bogor yang diantaranya adalah sebagai berikut : a. Menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan pembangunan rumah swadaya; b. Menyediakan pembiayaan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni dilokasi peningkatan kualitas dan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh; c. Melaksanakan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni; d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyediaan dan pembiayaan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni; e. Menyusun mekanisme teknis dan/atau pedoman pelaksanaan kegiatan; f. Membentuk tim fasilitator pelaksanaan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni; g. Melaksanakan penatausahaan dan pemanfaatan kegiatan pemugaran/peremajaan/rehabilitasi rumah tidak layak huni; h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Kegiatan Rehabilitasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah, sebagai berikut : 1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni menjadi Layak Huni; 2. Mengurangi pertumbuhan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 3. Terdatanya jumlah masyarakat miskin/berpenghasilan rendah di Kabupaten Bogor.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-15
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-03-01
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-09-30
Analisis
2023-10-01 s.d. 2023-10-31
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-12-02 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Penanganan RTLH | Rumah Tidak Layak Huni | Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya untuk memperbaiki kondisi rumah sehingga menjadi layak huni. Penanganan RTLH dapat dilakukan secara menyeluruh (peremajaan) atau sebagian (pemugaran/renovasi). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan rasa aman, ketenangan, dan kenyamanan penghuni. | Selama setahun yang lalu |
Persetujuan Bangunan Gedung yang terbit | Persetujuan Bangunan Gedung | Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. | Selama setahun yang lalu |
Masyarakat berpenghasilan rendah | Masyarakat berpenghasilan rendah | MBR adalah singkatan dari masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah. | Selama setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA BARAT | BOGOR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 40
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Lainnya : bangunan rumah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-29;
Digital (softcopy): 2023-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni
-
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Indikator Kegiatan
-
persentase banyaknya Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH yaitu rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.