Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jabatan, Golongan dan Tingkat Pendidikan Kepegawaian Kabupaten Bengkulu Utara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jabatan, Golongan dan Tingkat Pendidikan Kepegawaian Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BENGKULU UTARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
RAMA AGUNG
| Telepon: | 081379347473 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setyobudi_rahardjo@bengkuluutarakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muchsinin, S.IP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan & Pengembangan SDM |
| Alamat: | Jl.Dr. M. Hatta No 11 Rama Agung |
| Telepon: | 081379347473 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@bengkuluutarakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinamika Kepegawaian di Tingkat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus bergerak dinamis sehingga selalu di butuhkan update data kepegawaian yang meliputi jabatan, golongan kepangkatan , tingkat pendidikan dan Jenis Kelamin Pegawai
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan daa kepegawaian di lingkungan kabupaten bengkulu utara, meliputi Jabatana, golongan, kepangkatan, jenis kelamin dan tingkat pendidikan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-05 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-01-05 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-12-16
Pengolahan Data
2023-05-01 s.d. 2023-11-16
Analisis
2023-12-01 s.d. 2023-12-16
Diseminasi Hasil
2023-12-16 s.d. 2023-12-16
Evaluasi
2023-12-17 s.d. 2023-12-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Orang | Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Saat Pencacahan |
| NIP | NIP atau nomor induk pegawai adalah sebuah nomor yang diberikan ke PNS sebagai identitas pribadi, dalam nomor tersebut terkandung tahun, bulan, dan tanggal lahir seorang PNS. | NIP atau nomor induk pegawai adalah sebuah nomor yang diberikan ke PNS sebagai identitas pribadi, dalam nomor tersebut terkandung tahun, bulan, dan tanggal lahir seorang PNS. | Saat Pencacahan |
| NIK | Nomor Induk Kependudukan | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Saat Pencacahan |
| Jabatan | Jabatan | Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang pegawai negeri sipil atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan | Saat Pencacahan |
| Unit Kerja | Nama satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi | Satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi | Saat Pencacahan |
| Alamat Tempat Tinggal | Alamat | Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos | Saat Pencacahan |
| Provinsi | 1.Wilayah 2.Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. | Saat Pencacahan |
| Kabupaten/Kota | 1.Kabupaten 2.Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota. | Saat Pencacahan |
| Kecamatan | Kecamatan | Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. | Saat Pencacahan |
| Desa | Desa | Definisi desa menurut PP No 72/2005 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). | Saat Pencacahan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat Pencacahan |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Saat Pencacahan |
| Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Jabatan | Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. | Saat Pencacahan |
| Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Pegawai Negeri Sipil | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Saat Pencacahan |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-28;
Digital (softcopy): 2023-12-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Definisi desa menurut PP No 72/2005 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik....
-
NIP atau nomor induk pegawai adalah sebuah nomor yang diberikan ke PNS sebagai identitas pribadi, dalam nomor tersebut terkandung tahun, bulan, dan tanggal lahir seorang PNS.
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang pegawai negeri sipil atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
Indikator Kegiatan
-
Jumlah ASN menurut jabatan(tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana) dan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan)
-
Jumlah ASN menurut golongan (I, II, III, dan IV) dan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan)
-
Jumlah ASN menurut tingkat pendidikan(SD, SMP, SMA, Diploma, Strata I, Strata II, Strata III) dan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan)