Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Bidang Keswan Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Bidang Keswan Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PANGAN, PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. RAYA BLORA - REMBANG KM.4
| Telepon: | (0296) 531287 |
| Faksimile: | (0296) 531287 |
| Email: | dinasppppblora@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DINAS PANGAN PERTANIAN PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BLORA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | KASUBAG PROGRAM DINAS PAGAN PERTANIAN PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BLORA |
| Alamat: | Jln. Raya Blora – Rembang, Km 4, Karangjati, Blora |
| Telepon: | (0296) 531287 |
| Faksimile: | (0296) 531287 |
| Email: | dinasppppblora@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang No.41 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di jelaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa indonesia melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamangkan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Kegiatan
Terlaksananya peraturan perlu adanya pengawasan dan pengendalian terhadap kesehatan hewan. Kesehatan hewan bukan hanya melakukan tindakan, tetapi penanggulangan terhadap hewan ternak yang terserang penyakit yang berbahaya bagi kasehatan hewan lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-22 s.d. 2023-01-17
Desain
2022-12-22 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-03-31
Pengolahan Data
2023-04-03 s.d. 2023-04-30
Analisis
2023-05-02 s.d. 2023-05-31
Diseminasi Hasil
2023-05-02 s.d. 2023-05-31
Evaluasi
2023-05-02 s.d. 2023-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Obat Hewan yang Beredar | Obat Hewan yang Beredar | Obat hewan yang dapat disediakan dan/atau diedarkan hanya obat hewan yang telah terdaftar. | Januari-Desember 2023 |
| Jumlah Jenis Penyakit Hewan Menular | Penyakit Hewan Menular | Penyakit hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik. Kasus Penyakit Hewan adalah individu hewan yang terinfeksi suatu agen patogen dengan atau tanpa gejala klinis. | Januari-Desember 2023 |
| Jumlah Jenis Pelayanan Jasa Laboratorium dan Pelayanan Jasa Medik Veteriner | Pelayanan Jasa Laboratorium dan Pelayanan Jasa Medik Veteriner | Tindakan medik veteriner dalam pelaksanaan pelayanan jasa medik veteriner, Sebgaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Permentan/OT.140/1/2010 Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan. | Januari-Desember 2023 |
| Eksisting Obat Hewan yang beredar | Obat Hewan yang Beredar | Obat hewan yang dapat disediakan dan/atau diedarkan hanya obat hewan yang telah terdaftar. | Januari-Desember 2023 |
| Izin Usaha Pengecer Obat Hewan yang diawasi | Izin Usaha Pengecer Obat Hewan | Perizinan usaha obat hewan bertujuan untuk mencegah berbagai penyimpangan mutu obat hewan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanannya; memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan; dan mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular. Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan. | Januari-Desember 2023 |
| Pendampingan Unit Usaha Hewan dan Produk Hewan | Pendampingan Unit Usaha Hewan dan Produk Hewan | Kegiatan pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi unit untuk bisa melakukan Cara Produksi Pangan Olahan Secara Baik dan Benar (CPPOB). | Januari-Desember 2023 |
| Penilaian Risiko Penyakit Hewan | Risiko Penyakit Hewan | Pelaksanaan dan dokumentasi dari proses penilaian risiko secara cepat merupakan hal penting karena hal tersebut memberikan justifikasi ilmiah untuk menerapkan langkah-langkah darurat dan perubahan kebijakan terhadap persyaratan impor internasional, yang bisa jadi memiliki implikasi perdagangan. Rekomendasi yang dapat mengubah persyaratan impor harus memiliki dasar ilmiah yang kuat dan terdokumentasi dengan baik, sesuai dengan standar OIE agar memenuhi persyaratan SPS-WTO. | Januari-Desember 2023 |
| Persentase penurunan kasus penyakit hewan menular dalam 1(satu) Daerah | penurunan kasus penyakit hewan menular dalam 1(satu) Daerah | Menurunnya kasus kasus penyakit hewan menular dalam 1(satu) Daerah Kabupaten/Kota. | Januari-Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BLORA |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-07;
Digital (softcopy): 2023-07-03;
Data Mikro: 2023-07-03;