Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Gajahmada Kelurahan Karangsari Kota Kendal 51319
| Telepon: | 0294 381321 |
| Faksimile: | 0294 381321 |
| Email: | kendaldlh@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pertamanan |
| Alamat: | Jalan Gajahmada Kelurahan Karangsari Kota Kendal 51319 |
| Telepon: | 0294 381321 |
| Faksimile: | 0294 381321 |
| Email: | kendaldlh@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDengan banyaknya permasalahan mengenai sampah, khususnya pengelolaan sampah, maka dibutuhkan perhitungan atau pengumpulan data kompilasi pengelolaan sampah di kabupaten kendal yang terdiri dari variabel variabel antara lain Timbunan sampah, Pengurangan sampah, Sampah tertangani, sampah dikelola, Daerah pelayanan sampah, Bank sampah, TPS3R. pengumpulan data kompilasi ini bertujuan untuk dapat bisa dimanfaatkan oleh masyarakat/pengguna data.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui data mengenai pengelolaan sampah baik itu Timbunan sampah, Pengurangan sampah, Sampah tertangani, sampah dikelola, Daerah pelayanan sampah, Bank sampah, TPS3R pada sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-03-09 s.d. 2022-03-24
Desain
2022-04-04 s.d. 2022-04-20
Pengumpulan Data
2022-04-22 s.d. 2022-09-30
Pengolahan Data
2022-09-08 s.d. 2022-10-20
Analisis
2022-11-02 s.d. 2022-11-29
Diseminasi Hasil
2023-01-18 s.d. 2023-01-30
Evaluasi
2023-02-02 s.d. 2023-02-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Timbunan Sampah | Pengelolaan sampah mulai dari sumber sampah melalui upaya pemilahan sampah | Sampah yang dihasilkan dari sumber sampah dalam satuan berat atau volume. | Tahunan |
| Pengurangan Sampah | Pengurangan sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) yang dilaksanakan oleh Bank Sampah, TPS3R, lapak rosok, komunitas, organisasi atau swasta lainnya. | Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. | Tahunan |
| Sampah Tertangani | Residu sampah yang sudah dipilah berdasarkan jenisnya pada sumber sampah, dikumpulkan ke TPS dan diangkut ke TPA. | Kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan sesuai jenis sampah, pengumpulan sampah dari sumber ke TPS dan pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tahunan |
| Sampah Dikelola | Pengelolaan sampah yang meliputi kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah yang dapat mengurangi timbulan sampah di Kabupaten Kendal | Kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah | Tahunan |
| Daerah Pelayanan Sampah | Pelayanan sampah menjangkau semua lokasi baik di daerah perkotaan maupun pedesaan di Kabupaten Kendal | Lokasi yang mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah | Tahunan |
| Bank Sampah | Unit kegiatan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) dengan wilayah pelayanan skala kawasan, klaster hingga kelurahan dan diharapkan satu desa memiliki minimal satu bank sampah. Sehingga dapat mengurangi residu sampah yang dibuang ke TPA. | Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. | Tahunan |
| TPS3R | TPS3R mampu mengelola sampah dengan prinsip 3R dengan skala kawasan. Sehingga dapat mengurangi residu sampah yang dibuang ke TPA. | Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KENDAL |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-02-01;
Digital (softcopy): 2023-02-01;
Data Mikro: 2023-02-01;
Variabel Kegiatan
-
Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
-
Lokasi yang mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah
-
Kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan sesuai jenis sampah, pengumpulan sampah dari sumber ke TPS dan pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
-
Sampah yang dihasilkan dari sumber sampah dalam satuan berat atau volume.
-
Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
-
Kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah
-
Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
Indikator Kegiatan
-
Kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan sesuai jenis sampah, pengumpulan sampah dari sumber ke TPS dan pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
-
Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
-
Sampah yang dihasilkan dari sumber sampah dalam satuan berat atau volume.
-
Lokasi yang mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah
-
Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
-
Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
-
Kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah