Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Realisasi Belanja APBD Kabupaten Brebes 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Realisasi Belanja APBD Kabupaten Brebes
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Veteran No.11, Kaumanbaru, Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212
| Telepon: | (0283)671667 |
| Faksimile: | (0283)671667 |
| Email: | bpkad@brebeskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Brebes |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Sub Bidang Pelaporan |
| Jabatan: | Kepala Sub Bidang Pelaporan |
| Alamat: | Jl. Veteran No.11, Kaumanbaru, Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes |
| Telepon: | (0283) 671667 |
| Faksimile: | (0283) 671667 |
| Email: | bpkad@brebeskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
Tujuan Kegiatan
menyediakan data relaisasi anggaran dan belanja pemerintah daerah untuk publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-01-14
Desain
2022-01-10 s.d. 2022-01-21
Pengumpulan Data
2022-01-10 s.d. 2022-12-23
Pengolahan Data
2023-01-02 s.d. 2023-01-20
Analisis
2023-01-16 s.d. 2023-01-20
Diseminasi Hasil
2023-01-23 s.d. 2023-01-27
Evaluasi
2023-01-30 s.d. 2023-02-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Realisasi Belanja APBD | Keuangan Daerah | Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan | Tahun 2022 |
| Anggaran Pendapatan | Keuangan Daerah | rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. | Tahun 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BREBES |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-02-24;
Digital (softcopy): 2023-02-24;
Data Mikro: 2023-02-24;
Variabel Kegiatan
-
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
-
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
Indikator Kegiatan
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.