Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Kendal Tahun 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Kendal Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KENDAL
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno-Hatta No. 191 Kendal
| Telepon: | (0294) 382309/384022 |
| Faksimile: | (0294) 382309/384022 |
| Email: | dpmptsp.kendalkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten kendal |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kendal |
| Alamat: | Jl. soekarno hatta no 191 kendal |
| Telepon: | 0294 082309 / 384022 |
| Faksimile: | 0294 082309 / 384022 |
| Email: | dpmptsp@kendalkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInvestasi menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian indonesia. upaya tersebut didasari oleh investasi yang dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.melalui kegiatan-kegiatan produksi yang terciptadari adanya investasi mendorongterciptanya lapangan kerja maka kesempatan kerja meningkat yang akan menghasilkan peningkatanpendapatan sehingga kesejahteraan masyarakat meninggkat. kegiatan investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri (PMDN) dan juga Pelaku usaha asing (PMA) memiliki perang pentingdalam mencipatakan pertumbuhan ekonomidan juga menggerakan sektor rill perekonomiandi tingkat nasional maupun daerah.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data perkembangan realisasi penanaman modal asing di wilayah kabupaten kendal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-09-30
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-09-30
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-04-01 s.d. 2024-01-31
Analisis
2023-04-30 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2023-04-30 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2023-05-01 s.d. 2024-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelaku Usaha | Orang Perseorangan atau Badan Usaha | Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. | Triwulan |
| KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) | Klasifikasi kegiatan ekonomi | Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia | Triwulan |
| Status Penanaman Modal | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) | Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia | Triwulan |
| Tahap Laporan | Tahapan Konstruksi atau Tahapan Produksi | Tahap konstruksi yaitu tahap di mana perusahaan belum memiliki izin usaha untuk proyek atau kegiatan usaha yang datanya akan dilaporkan melalui LKPM. Sedangkan tahap produksi adalah tahap di mana perusahaan sudah memiliki izin usaha untuk proyek atau kegiatan usaha yang datanya akan dilaporkan melalui LKPM. | Triwulan |
| Investasi | Menanam modal | Aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan | Triwulan |
| Tenaga Kerja | Pekerja atau orang yang bekerja | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. | Triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KENDAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-04-30;
Digital (softcopy): 2023-04-30;
Data Mikro: 2023-04-30;
Variabel Kegiatan
-
Tahap konstruksi yaitu tahap di mana perusahaan belum memiliki izin usaha untuk proyek atau kegiatan usaha yang datanya akan dilaporkan melalui LKPM. Sedangkan tahap produksi adalah tahap di mana perusahaan sudah memiliki izin usaha untuk proyek atau kegiatan usaha yang datanya akan dilaporkan melalui LKPM.
-
Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia
-
Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat.
-
Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
-
Aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan
-
Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Indikator Kegiatan
-
Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat
-
Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
-
Aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan