Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sriwijaya No. 29 Tegalsari, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50614
| Telepon: | (024) 8311172 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Jawa Tengah |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Jawa Tengah |
| Alamat: | Jalan Sriwijaya No. 29 Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah |
| Telepon: | 024-831112 |
| Faksimile: | 024-831112 |
| Email: | bpkad@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanGubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. ( UU No. 17 Tahun 2003) Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam 1 (satu) periode pelaporan sesuai struktur APBD yang diklasifikasikan ke dalam kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan, belanja dan Pembiayaan. (PP 12 Tahun 2019) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam APBD. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Selanjutnya, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan. (PP 12 Tahun 2019)
Tujuan Kegiatan
Selanjutnya, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-10-01 s.d. 2021-12-31
Desain
2021-10-01 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-05-31
Analisis
2023-01-01 s.d. 2023-05-31
Diseminasi Hasil
2023-06-01 s.d. 2023-08-31
Evaluasi
2023-09-01 s.d. 2023-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Retribusi Daerah | Retribusi | Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan | Satu Tahun Anggaran |
| Pendapatan Pajak Daerah | Pajak | Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | Satu Tahun Anggaran |
| Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah | Satu Tahun Anggaran |
| Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Satu Tahun Anggaran |
| Pendapatan transfer pemerintah pusat | Pendapatan transfer pemerintah pusat | Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari APBN atau APBD antar daerah yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah serta menutup celah fiskal daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah | Satu Tahun Anggaran |
| Pendapatan hibah | Pendapatan hibah | Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. | Satu Tahun Anggaran |
| Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja pegawai | Belanja pegawai | Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah. | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja barang dan jasa | Belanja barang dan jasa | Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Subsidi | Belanja Subsidi | Belanja Subsidi merupakan belanja yang dilakukan Pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan daya beli masyarakat secara umum | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Hibah | Belanja Hibah | Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah Daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial merupakan Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau Jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja modal tanah | Belanja modal tanah | Belanja modal tanah adalah pengeluaran yang dilakukan perusahaan dengan cara melakukan pengadaan, pembebasan, pembelian, penyelesaian dalam memanfaatkan tanah. | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja modal peralatan dan mesin | Belanja modal peralatan dan mesin | Belanja modal peralatan dan mesin merupakan Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja modal gedung dan bangunan | Belanja modal gedung dan bangunan | Belanja modal gedung dan bangunan merupakan Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual) | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan | Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan | Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan merupakan Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja modal aset tetap lainnya | Belanja modal aset tetap lainnya | Belanja modal aset tetap lainnya adalan Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja tidak terduga | Belanja tidak terduga | Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja bagi hasil | Belanja bagi hasil | Belanja bagi hasil merupakan Belanja Tidak Langsung yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Bantuan Keuangan | Belanja Bantuan Keuangan | Belanja Bantuan Keuangan merupakan Belanja Tidak Langsung yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. | Satu Tahun Anggaran |
| Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode. | Satu Tahun Anggaran |
| Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah | Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah | Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah merupakan sumber pembiayan yang didapat dari diterimanya kembali sejumlah pinjaman yang telah diberikan kepada pemerintah pusat atau pemda lainnya | Satu Tahun Anggaran |
| Pembentukan Dana Cadangan | Pembentukan Dana Cadangan | Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan | Satu Tahun Anggaran |
| Penyertaan Modal Daerah | Penyertaan Modal Daerah | Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu | Satu Tahun Anggaran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-06-01;
Digital (softcopy): 2023-06-01;
Data Mikro: -