Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI INFORMASI PERMINTAAN PUBLIK BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI INFORMASI PERMINTAAN PUBLIK BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3312.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBPBD WONOGIRI
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No.503, Donoharjo, Wuryorejo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57614
| Telepon: | (0273) 323184 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbd.wonogiri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri |
| Eselon 2: | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Sekretariat |
| Alamat: | Jl. Jend. Sudirman 503 Wonogiri 57614 |
| Telepon: | (0273)323184 |
| Faksimile: | (0273)323184 |
| Email: | bpbd.wonogiri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMEMBERIKAN REKOMENDASI PENELITIAN DAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT
Tujuan Kegiatan
MEMBERIKAN REKOMENDASI PENELITIAN DAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-03-01 s.d. 2022-03-12
Desain
2022-03-12 s.d. 2022-04-12
Pengumpulan Data
2022-04-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Analisis
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Diseminasi Hasil
2023-01-01 s.d. 2023-01-01
Evaluasi
2023-02-01 s.d. 2023-02-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Permintaan Informasi Publik BPBD | Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Angka Permintaan Informasi Publik BPBD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-01;
Digital (softcopy): 2023-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi....
Indikator Kegiatan
-
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi....