Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah di Kota Semarang Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah di Kota Semarang Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ronggolawe Barat No 10, Kota Semarang
| Telepon: | (024) 7604689 |
| Faksimile: | (024) 7604689 |
| Email: | satpolpp@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang |
| Alamat: | Jl. Ronggolawe No. 10, Semarang |
| Telepon: | 024-7604689 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah : (a) melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; (b) menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; (c) melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan (d) melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. Dalam pelaksanaan tugasnya Satpol PP Kota Semarang berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja yang berisi tentang penyusunan Struktur organisasi dan tata kerja, tugas dan fungsi Satpol PP serta pedoman-pedoman dasar lainnya. Adapun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kota Semarang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang dengan penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian, bidang dan seksi diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Gungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang. Satpol PP mempunyai tugas untuk membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Untuk memenuhi tugas dan fungsi Satpol PP, maka dilakukan pengumpulan data dalam bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Kompilasi Produk Administrasi untuk kegiatan Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah untuk mengetahui data sektoral yang berkaitan dengan kejadian gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di Kota Semarang. Data sektoral tersebut dapat digunakan untuk mengambil tindakan maupun kebijakan untuk penanganan gangguan trantibum.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-02-01 s.d. 2022-03-15
Desain
2022-03-16 s.d. 2022-04-17
Pengumpulan Data
2022-04-18 s.d. 2022-07-14
Pengolahan Data
2022-07-15 s.d. 2022-08-17
Analisis
2022-08-18 s.d. 2022-11-30
Diseminasi Hasil
2022-12-01 s.d. 2022-12-15
Evaluasi
2022-12-16 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan | Gangguan Trantibum | Perbandingan antara jumlah pengaduan yang diselesaikan dengan jumlah pengaduan pelanggaran yang masuk | Tahunan |
| Angka Kriminalitas | Kriminalitas | Tindakan yang dilakukan individu, kelompok ataupun komunitas yang melanggar hukum atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat | Tahunan |
| Target Jumlah Petugas Satpol PP Dalam Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 | Satpol PP | Sasaran yang telah ditetapkan terkait banyaknya petugas Satpol PP dalam pemantauan dan penyelesaian pelanggaranan K3 | Tahunan |
| Realisasi Jumlah Petugas Satpol PP Dalam Pemantauan dan Penyelesaian Pelanggaran K3 | Satpol PP | Banyaknya petugas Satpol PP di lapangan dalam pemantauan dan penyelesaian pelanggaran K3 | Tahunan |
| Jumlah Penyelesaian Pelanggaran K3 | Pelanggaran K3 | Banyaknya pelanggaran K3 yang telah ditangani dan dapat diselesaikan oleh satuan polisi pamong praja | Tahunan |
| Jumlah Total Pelanggaran K3 | Pelanggaran K3 | Banyaknya pelanggaran K3 yang dilaporkan dan ditangani oleh satuan polisi pamong praja | Tahunan |
| Jumlah Penambangan Liar yang Ditertibkan | Penambangan liar | Banyaknya penambangan yang tidak memiliki hak atas tanah, lisensi pertambangan, izin eksplorasi atau transportasi mineral atau dokumen apapun yang sah untuk operasi pertambangan yang ditertibkan | Tahunan |
| Cakupan patroli petugas Satpol PP | Satpol PP | Perbandingan antara banyaknya kelompok patroli dikali 3 kali patroli dalam sehari dengan banyaknya kelompok kecamatan di Kota Semarang. Patroli dilaksanakan oleh satuan polisi Laporan Data Kegiatan Pelaporan Patroli pamong praja pada sekitar wilayah kerjanya baik dengan berjalan kaki maupun berkendaraan sehingga menciptakan rasa tenteram dan kondisi yang tertib di dalam masyarakat. | Tahunan |
| Jumlah Poskamling | Poskamling | Banyaknya Poskamling yang berdiri dan dilaporkan oleh kecamatan kepada satuan polisi pamong praja | Tahunan |
| Jumlah Linmas | Linmas | Banyaknya Petugas Linmas ( Perlindungan Masyarakat) yang ada pada setiap kecamatan | Tahunan |
| Jumlah Polisi Pamong Praja | Satpol PP | Banyaknya petugas polisi pamong praja | Tahunan |
| Jumlah Total Peserta Aksi Unjuk Rasa/Demonstrasi | Unjuk Rasa | Banyaknya peserta yang mengikuti aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilaporkan pada Satpol PP | Tahunan |
| Jumlah Kasus Unjuk Rasa | Unjuk Rasa | Banyaknya kasus unjuk rasa yang dilaporkan pada Satuan Polisi Pamong Praja | Tahunan |
| Sarana dan Prasarana Keamanan dan Ketertiban Umum | Sarana dan Prasarana | Banyaknya Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keamanan dan ketertiban umum antara lain adalah armada kendaraan seperti truk yang digunakan untuk patroli | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Isian data paska kegiatan Satpol PP
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi Pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-23;
Digital (softcopy): 2022-12-23;
Data Mikro: 2022-12-23;
Variabel Kegiatan
-
Tindakan yang dilakukan individu, kelompok ataupun komunitas yang melanggar hukum atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat
-
Banyaknya kasus unjuk rasa yang dilaporkan pada Satuan Polisi Pamong Praja
-
Perbandingan antara banyaknya kelompok patroli dikali 3 kali patroli dalam sehari dengan banyaknya kelompok kecamatan di Kota Semarang. Patroli dilaksanakan oleh satuan polisi Laporan Data Kegiatan Pelaporan Patroli pamong praja pada sekitar wilayah kerjanya baik dengan berjalan kaki maupun berkendaraan....
-
Perbandingan antara jumlah pengaduan yang diselesaikan dengan jumlah pengaduan pelanggaran yang masuk
-
Banyaknya Poskamling yang berdiri dan dilaporkan oleh kecamatan kepada satuan polisi pamong praja
-
Banyaknya petugas Satpol PP di lapangan dalam pemantauan dan penyelesaian pelanggaran K3
-
Sasaran yang telah ditetapkan terkait banyaknya petugas Satpol PP dalam pemantauan dan penyelesaian pelanggaranan K3
-
Banyaknya peserta yang mengikuti aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilaporkan pada Satpol PP
-
Banyaknya Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keamanan dan ketertiban umum antara lain adalah armada kendaraan seperti truk yang digunakan untuk patroli
-
Banyaknya penambangan yang tidak memiliki hak atas tanah, lisensi pertambangan, izin eksplorasi atau transportasi mineral atau dokumen apapun yang sah untuk operasi pertambangan yang ditertibkan
-
Banyaknya pelanggaran K3 yang dilaporkan dan ditangani oleh satuan polisi pamong praja
-
Banyaknya petugas polisi pamong praja
-
Banyaknya pelanggaran K3 yang telah ditangani dan dapat diselesaikan oleh satuan polisi pamong praja
-
Banyaknya Petugas Linmas ( Perlindungan Masyarakat) yang ada pada setiap kecamatan
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)yang terselesaikan dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh satpol PP yang dinyatakan dalam persentase
-
Perbandingan antara jumlah poskamling dengan jumlah seluruh kelurahan
-
Banyaknya Polisi Pamong Praja tiap 10000 penduduk. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
-
Jumlah satuan perlindungan masyarakat pada tingkat RT atau sebutan lainnya yang tugasnya membantu pelayanan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut membantu memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan