Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota di Kota Semarang Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota di Kota Semarang Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ronggolawe Barat No 10, Kota Semarang
| Telepon: | (024) 7604689 |
| Faksimile: | (024) 7604689 |
| Email: | satpolpp@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang |
| Alamat: | Jl. Ronggolawe No. 10, Semarang |
| Telepon: | 024-7604689 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah : (a) melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; (b) menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; (c) melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan (d) melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. Dalam pelaksanaan tugasnya Satpol PP Kota Semarang berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja yang berisi tentang penyusunan Struktur organisasi dan tata kerja, tugas dan fungsi Satpol PP serta pedoman-pedoman dasar lainnya. Adapun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kota Semarang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang dengan penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian, bidang dan seksi diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Gungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang. Satpol PP mempunyai tugas untuk membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Untuk memenuhi tugas dan fungsi Satpol PP, maka dilakukan pengumpulan data dalam bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota adalah untuk mengetahui data sektoral penegakan Perda dan Perwal yang bisa digunakan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-02-01 s.d. 2022-03-17
Desain
2022-03-18 s.d. 2022-04-17
Pengumpulan Data
2022-04-18 s.d. 2022-07-14
Pengolahan Data
2022-07-15 s.d. 2022-08-17
Analisis
2022-08-18 s.d. 2022-11-30
Diseminasi Hasil
2022-12-01 s.d. 2022-12-15
Evaluasi
2022-12-16 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | Perda dan Perkada | Perbandingan antara jumlah perda/perkada yang memuat sanksi yang ditegakan dengan jumlah keseluruhan perda/perkada yang memuat sanksi | Tahunan |
| Rasio Penegakan PERDA | Perda dan Perkada | Perbandingan antara jumlah penyelesaian penegakan perda dengan jumlah pelanggaran perda | Tahunan |
| Jumlah warga negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum Perda dan Perkada | Perda dan Perkada | Banyaknya warga negara yang memperoleh pelayanan karena terkena dampak gangguan trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada | Tahunan |
| Jumlah Penyelesaian Penegakan PERDA | Perda dan Perkada | Banyaknya perda yang ditangani dan ditegakan oleh Satpol PP | Tahunan |
| Jumlah Pelanggaran PERDA | Perda dan Perkada | Banyaknya pelanggaran perda yang dilaporkan dan ditangani oleh satuan polisi pamong praja | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Isian data paska kegiatan Satpol PP
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi Pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-23;
Digital (softcopy): 2022-12-23;
Data Mikro: 2022-12-23;
Variabel Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah penyelesaian penegakan perda dengan jumlah pelanggaran perda
-
Banyaknya perda yang ditangani dan ditegakan oleh Satpol PP
-
Banyaknya pelanggaran perda yang dilaporkan dan ditangani oleh satuan polisi pamong praja
-
Banyaknya warga negara yang memperoleh pelayanan karena terkena dampak gangguan trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada
-
Perbandingan antara jumlah perda/perkada yang memuat sanksi yang ditegakan dengan jumlah keseluruhan perda/perkada yang memuat sanksi
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah pelanggaran perda dan/atau peraturan kepala daerah yang diselesaikan di tahun bersangkutan dengan jumlah pelanggaran perda dan/atau peraturan kepala daerah yang di laporkan dan/atau dipantau di tahun bersangkutan. Besarnya tingkat pelanggaran Perda dan Perwal yang dilakukan....