Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota di Kota Semarang Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota di Kota Semarang Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No.175, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
| Telepon: | (024) 3513366 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudpar@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang |
| Alamat: | Jl. Pemuda No.175, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132 |
| Telepon: | (024) 3513366 |
| Faksimile: | 024 - 3548920 |
| Email: | disbudpar@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenyediakan data / informasi yang relevan, akurat, tepat waktu dan sesuai kebutuhan dalam rangka meningkatkan Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota di Kota Semarang
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data dan Informasi mengenai Kegiatan kebudayaan, Jumlah Tempat Wisata, Jumlah Wisatawan dan kuliner di Kota Semarang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-02-07 s.d. 2022-03-20
Desain
2022-03-21 s.d. 2022-07-17
Pengumpulan Data
2022-07-18 s.d. 2022-08-21
Pengolahan Data
2022-08-22 s.d. 2022-11-13
Analisis
2022-11-14 s.d. 2022-12-04
Diseminasi Hasil
2022-12-05 s.d. 2022-12-18
Evaluasi
2022-12-19 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Cagar Budaya | Jenis Cagar Budaya | Ada tiga jenis Cagar Budaya, yaitu Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya | Tahunan |
| Penetapan Cagar Budaya | Penetapan Cagar Budaya | Penetapan adalah pemberian status Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya | Tahunan |
| Pelestarian Cagar Budaya | Pelestarian Cagar Budaya | Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya | Tahunan |
| Pemanfaatan Cagar Budaya | Pemanfaatan Cagar Budaya | Pemanfaatan Cagar Budaya sebagai objek wisata sebenarnya memiliki hubungan yang resiprokal. Artinya, “eskploitasi” Cagar Budaya dan situs seharusnya dapat mendukung aspek pelestarian objek, antara lain dengan menumbuhkan apresiasi pengunjung atas warisan leluhur beserta makna kultural yang dikandungnya | Tahunan |
| Terlestarikannya Cagar Budaya | Pelestarian Cagar Budaya | Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya | Tahunan |
| Bangunan cagar budaya yang dilindungi | Bangunan Cagar Budaya | Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap | Tahunan |
| Situs cagar budaya yang dilindungi | Situs Cagar budaya | Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu | Tahunan |
| Kawasan cagar budaya yang dilindungi | Kawasan Cagar Budaya | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | Tahunan |
| Jumlah Obyek Cagar Budaya yang juga merupakan obyek wisata | Obyek Wisata Cagar Budaya | cagar budaya adalah tempat untuk melestarikan berbagai kebudayaan. Contohnya adalah bangunan jaman dahulu yang memiliki nilai sejarah. | Tahunan |
| Benda, Situs, Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan | Benda, Situs, Kawasan Cagar Budaya | "Bangunan Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas." | Tahunan |
| Jumlah Cagar Budaya yang Dikelola Secara Terpadu | Cagar Budaya | Warisan budaya bersifat kebendaan berupa angunan Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | Tahunan |
| Jumlah Benda, Situs & Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan | Lestari | Bangunan, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang di jaga keasliannya/tetap seperti keadaan semula/tidak berubah | Tahunan |
| Total Benda, Situs & Kawasan yang Dimiliki Daerah | Bangunan, Situs & Kawasan yang Dimiliki Daerah | "Bangunan Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas." | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Isian data paska kegiatan DISBUDPAR
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-29;
Digital (softcopy): 2022-12-29;
Data Mikro: 2022-12-29;
Variabel Kegiatan
-
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap
-
"Bangunan Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada....
-
Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
-
"Bangunan Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada....
-
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
-
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu
-
Ada tiga jenis Cagar Budaya, yaitu Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya
-
Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
-
Pemanfaatan Cagar Budaya sebagai objek wisata sebenarnya memiliki hubungan yang resiprokal. Artinya, “eskploitasi” Cagar Budaya dan situs seharusnya dapat mendukung aspek pelestarian objek, antara lain dengan menumbuhkan apresiasi pengunjung atas warisan leluhur beserta makna kultural yang dikandungnya
-
Bangunan, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang di jaga keasliannya/tetap seperti keadaan semula/tidak berubah
-
Penetapan adalah pemberian status Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya
-
cagar budaya adalah tempat untuk melestarikan berbagai kebudayaan. Contohnya adalah bangunan jaman dahulu yang memiliki nilai sejarah.
-
Warisan budaya bersifat kebendaan berupa angunan Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau....
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah bangunan, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan dengan total bangunan, situs dan kawasan yang dimiliki daerah yang dinyatakan dalam persentase