Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kota Surakarta 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3372.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta (Komplek Balaikota)
| Telepon: | 0271 639554, 0271 642020 ext. |
| Faksimile: | 0271 644808 |
| Email: | dispendukcapil@surakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | IKA MERDIANA SULISTIYAWATI |
| Jabatan: | KABID PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA |
| Alamat: | Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta (Komplek Balaikota) |
| Telepon: | 0271 639554, 0271 642020 ext. |
| Faksimile: | 0271 644808 |
| Email: | dispendukcapil@surakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan merupakan suatu proses perjalanan bangsa dalam mencapai tujuannya, yakni menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Tujuan pembangunan akan berhasil apabila aspek-aspeknya diperhatikan dan diperhitungkan. Aspek kependudukan merupakan salah satu aspek yang penting dalam pembangunan, sehingga informasi perkembangan kependudukan merupakan informasi strategis dan sangat diperlukan dalam perencanaan, kebijakan serta evaluasi pembangunan berwawasan kependudukan yang berkesinambungan. Pembangunan yang berwawasan kependudukan adalah pembangunan yang diselaraskan dengan potensi dan kondisi penduduk yang ada di suatu wilayah. Oleh sebab itu ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan. Profil Perkembangan kependudukan menyajikan informasi tentang kondisi dan karakteristik penduduk Kota Surakarta, untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kota Surakarta.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Surakarta yakni untuk menyajikan data kependudukan serta memberikan gambaran kondisi, perkembangan dan proses kependudukan Kota Surakarta. Secara umum, Profil Perkembangan Kependudukan dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah, perencanaan tolak ukur kinerja pembangunan daerah dan penentuan target kinerja pembangunan, sedang secara khusus pemanfaatan informasi perkembangan kependudukan dimanfaatkan sebagai rujukan data untuk: Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tingkat kota. Perencanaan kebijakan kependudukan daerah baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Penentuan target kinerja dan sasaran program pembangunan daerah terkait pengarusutamaan program-program pembangunan yang pro poor, pro job dan pro growth dalam rangka usaha penanggulangan tingkat kemiskinan daerah. Pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik dan jaminan sosial masyarakat. Pengembangan kelembagaan dalam partisipasi pembangunan masyarakat. Penelitian lembaga dan Mahasiswa dalam mencapai tujuannya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-02-14
Pengumpulan Data
2023-02-15 s.d. 2023-05-31
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-09-30
Analisis
2023-06-01 s.d. 2023-09-30
Diseminasi Hasil
2023-10-01 s.d. 2023-10-14
Evaluasi
2023-10-16 s.d. 2023-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Tahunan |
| Pernikahan | Pernikahan | Kemitraan atau hubungan yang mengikat yang disahkan oleh hukum antara dua orang dewasa tanpa adanya paksaan. Di Indonesia pemerintah sudah mengatur pernikahan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Dalam Undang-Undang yang baru, batas minimal kawin bagi perempuan menjadi 19 tahun, sehingga batas umur perkawinan antara laki-laki dan perempuan dipersamakan 19 tahun. Batas usia tersebut, dinilai sudah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan, mengurangi resiko perceraian dan mengurangi laju kelahiran serta menurunkan resiko kematian ibu dan anak. | Tahunan |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Seseorang laki-laki atau perempuan yang mempunyai tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup keluarga | Tahunan |
| Kelahiran | Kelahiran | Salah satu komponen pertumbuhan penduduk yang bersifat menambah jumlah penduduk | Tahunan |
| Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas Anak | Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota | Tahunan |
| Kematian | Kematian | Salah satu dari tiga komponen demografi yang berpengaruh terhadap jumlah dan struktur penduduk | Tahunan |
| Perceraian | Perceraian | Putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama | Tahunan |
| Keluarga | Keluarga | Unit terkecil dalam masyarakat yang dibentuk dari adanya hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan yang mengikat diri satu sama lain yang dinamakan perkawinan | Tahunan |
| Kartu Keluarga | Kartu Keluarga | kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Lainnya : Pengumpulan data sekunder dan Lainnya (Kompilasi Produk Administrasi)
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusunan Profil Kependudukan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-10-09;
Digital (softcopy): 2023-10-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama
-
Salah satu dari tiga komponen demografi yang berpengaruh terhadap jumlah dan struktur penduduk
-
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang dibentuk dari adanya hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan yang mengikat diri satu sama lain yang dinamakan perkawinan
-
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota
-
Kepala keluarga merupakan seseorang laki-laki atau perempuan yang mempunyai tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup keluarga
-
Salah satu komponen pertumbuhan penduduk yang bersifat menambah jumlah penduduk
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Pernikahan adalah kemitraan atau hubungan yang mengikat yang disahkan oleh hukum antara dua orang dewasa tanpa adanya paksaan. Di Indonesia pemerintah sudah mengatur pernikahan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Dalam Undang-Undang yang....
-
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.