Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tercatat di Kabupaten Kebumen 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tercatat di Kabupaten Kebumen
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Arungbinang No. 15 Kebumen
| Telepon: | 0287 384088 |
| Faksimile: | 0287 384088 |
| Email: | kesbangpolkebumen@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan |
| Alamat: | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen |
| Telepon: | 0287 384088 |
| Faksimile: | 0287 384088 |
| Email: | kesbangpolkebumen@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanOrganisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan tersebut dibagi menjadi 2 (dua, yakni Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum. Ormas Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan Ormas Tidak Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan Kegiatan
Mengkoordinasi Data Organisasi Kemasyarakatan yang tercatat di wilayah Kabupaten Kebumen.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-31 s.d. 2023-01-31
Desain
2022-12-31 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Analisis
2023-04-01 s.d. 2023-04-30
Diseminasi Hasil
2023-05-01 s.d. 2023-05-31
Evaluasi
2023-06-01 s.d. 2023-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Organisasi Kemasyarakatan Tercatat | Pendataan Organisasi Kemasyarakatan yang tercatat | Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi Pemerintah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi Pemerintah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-08-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan....
Indikator Kegiatan
-
Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan....