Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fasilitasi Pembuatan Surat Nikah Kota Pekalongan 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fasilitasi Pembuatan Surat Nikah Kota Pekalongan
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3375.021
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS SOSIAL PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PEKALONGAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sriwijaya No. 40 Kota Pekalongan
| Telepon: | (0285) 422868 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsosp2kb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DINAS SOSIAL PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL |
| Alamat: | JALAN SRIWIJAYA NOMOR 40 |
| Telepon: | 0285422868 |
| Faksimile: | 0285422868 |
| Email: | dinsosp2kb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMemberikan layanan rehabilitasi sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Tujuan Kegiatan
Kompilasi pendataan dan memfasilitasi nikah massal untuk menangani masalah sosial PPKS
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Pengumpulan Data
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Pengolahan Data
2022-03-01 s.d. 2022-04-30
Analisis
2022-05-01 s.d. 2022-05-01
Diseminasi Hasil
2022-06-01 s.d. 2022-06-30
Evaluasi
2022-07-01 s.d. 2022-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pasangan Usia Subur | pasangan suami isteri yang isterinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun | pasangan suami isteri yang isterinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun | Semesteran |
| Peserta Nikah Masal | Nikah massal merupakan bentuk legalisasi pernikahan yang belum resmi secara negara dan diikuti oleh beberapa pasangan | Nikah massal merupakan bentuk legalisasi pernikahan yang belum resmi secara negara dan diikuti oleh beberapa pasangan | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-01;
Digital (softcopy): 2022-12-01;
Data Mikro: 2022-12-01;
Variabel Kegiatan
-
Nikah massal merupakan bentuk legalisasi pernikahan yang belum resmi secara negara dan diikuti oleh beberapa pasangan -
-
Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid
Indikator Kegiatan
-
Pasangan suami isteri yang isterinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun
-
Nikah massal merupakan bentuk legalisasi pernikahan yang belum resmi secara negara dan diikuti oleh beberapa pasangan