Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Investasi di Provinsi Sulawesi Barat 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Investasi di Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.7600.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan K.H Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju, 91511
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@sulbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dr. H. Muhammad idris, M.Si |
| Eselon 2: | Drs. H. Muhammad Rahmat, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Helviyanti Pakiding, S.E., M.M. |
| Jabatan: | Analis Perencana |
| Alamat: | Kompleks Perkantoran Gubernur, Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju (91511) |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | helviyantipakiding.146@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan regional merupakan bagian terpenting bagi rencana pembangunan nasional sehingga perlu dipacu pelaksanaannya dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berkelanjutan sebagai modal dasar roda perekonomian daerah dalam mewujudkan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan sulawesi barat, guna mencapai tujuan pembangunan yang dimaksud salah satu instrumen yang dibutuhkan, terbukanya informasi dan iklim investasi yang baik dengan menyediakan pelayanan dan data yang akurat, tepat waktu, berkesinambungan dan efektif sehingga sasaran yang diharapkan dapat dicapai secara maksimal dan optimal dalam rangka mendorong dan meningkatkan minat investasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor unggulan daerah di Provinsi Sulawesi Barat.
Tujuan Kegiatan
1. Seseorang dapat mengetahui perkembangan Investasi yang terdapat di Sulawesi Barat sehingga siapapun dengan mudahnya di berikan kelonggaran untuk berinvestasi 2. Mendukung Ketersedian data dan informasi terkait data investasi di Provinsi Sulawesi Barat 3. Seseorang yang akan mengambil sebuah kebijakan atau keputusan umumnya akan menggunakan data sebagai bahan pertimbangan. Melalui data seseorang dapat menganalisis, menggambarkan, atau menjelaskan suatu keadaan. 4. Data merupakan dasar dalam melakukan evaluasi suatu objek penelitian.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-02 s.d. 2023-08-28
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-04-15
Pengolahan Data
2023-04-10 s.d. 2023-04-15
Analisis
2024-01-15 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2024-02-08
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2024-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Izin Lokasi | Izin lokasi | Izin lokasi merupakan izin yang diperlukan pelaku usaha untuk dapat memperoleh tanah/wilayah yang digunakan untuk melangsungkan kegiatan usaha | Triwulan Tahun 2023 |
| Jumlah Investor | Investor | Seseorang atau kelompok yang melakukan segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Triwulan Tahun 2023 |
| Jumlah Nilai Investasi Berskala Nasional Menurut Penanaman Modal | Investasi | Besaran nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia dengan skala Nasional | Triwulan Tahun 2023 |
| Nilai Realisasi Penanaman Modal | Nilai Realisasi Penanaman Modal | Besaran nilai reasliasai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia | Triwulan Tahun 2023 |
| Jumlah Perusahan Besar Yang Bermitra Dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) | Kemitraan / Investasi UMKM | Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dengan usaha besar | Triwulan Tahun 2023 |
| Jumlah Tenaga Kerja Yang Bekerja di Perusahaan | Tenaga Kerja | Jumlah tenaga kerja tetap, kontrak, outsourcing, asing, tidak tetap/harian menurut jenis kelamin dan kompetensi profesi | Triwulan Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAJENE |
| SULAWESI BARAT | POLEWALI MANDAR |
| SULAWESI BARAT | MAMASA |
| SULAWESI BARAT | MAMUJU |
| SULAWESI BARAT | PASANGKAYU |
| SULAWESI BARAT | MAMUJU TENGAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-28;
Digital (softcopy): 2024-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah tenaga kerja tetap, kontrak, outsourcing, asing, tidak tetap/harian menurut jenis kelamin dan kompetensi profesi
-
Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dengan usaha besar
-
Besaran nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia dengan skala Nasional
-
Izin lokasi merupakan izin yang diperlukan pelaku usaha untuk dapat memperoleh tanah/wilayah yang digunakan untuk melangsungkan kegiatan usaha
-
Seseorang atau kelompok yang melakukan segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesi
-
Besaran nilai reasliasai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
Indikator Kegiatan
-
Perkembangan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari tahun evaluasi terhadap Penanaman Modal Asing pada tahun sebelum evaluasi
-
Perbandingan antara jumlah tenaga kerja di perusahaan dibandingkan dengan jumlah Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing
-
Perkembangan realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari tahun evaluasi terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun sebelum evaluasi
-
Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.