Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Jumlah Perusahaan Angkutan Umum AKDP di Kabupaten Karanganyar 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Jumlah Perusahaan Angkutan Umum AKDP di Kabupaten Karanganyar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Nyi Ageng Karang No.1 Karanganyar
| Telepon: | (0271) 495141 |
| Faksimile: | (0271) 494705 |
| Email: | dishub@karanganyarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sri Suboko, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan |
| Alamat: | Jl. Nyi Ageng Karang No.1 Karanganyar |
| Telepon: | (0271) 495141 |
| Faksimile: | (0271) 494705 |
| Email: | dishub@karanganyarkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data jumlah Perusahaan Angkutan Umum AKDP di Kabupaten Karanganyar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perusahaan Angkutan Umum AKDP di Kabupaten Karanganyar | Perusahaan Angkutan Umum | Perusahaan Angkutan Umum (1) adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). “Perusahaan Angkutan Umum (2) adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) | Setahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : data administrasi
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-15;
Digital (softcopy): 2024-01-15;
Data Mikro: 2024-01-15;