Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data DPMPTSP Kab. Blora 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data DPMPTSP Kab. Blora
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Blora-Cepu Km. 5, Jepon, Blora
| Telepon: | (0296) 531048 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpmptsp@blorakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala DPMPTSP Kabupaten Blora |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Blora |
| Alamat: | Jl. Raya Blora-Cepu KM. 5 Jepon, Blora |
| Telepon: | (0296) 531048 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp.blora@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTindak lanjut Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Tujuan Kegiatan
Penyusunan kompromim DPMPTSP Kab. Blora untuk memenuhi penyediaan informasi tentang data penanaman modal bagi publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-22 s.d. 2023-01-17
Desain
2022-12-22 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Analisis
2023-04-03 s.d. 2023-04-17
Diseminasi Hasil
2023-04-18 s.d. 2023-04-28
Evaluasi
2023-05-01 s.d. 2023-07-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Proyek PMA (LKPM) | Penanaman Modal Asing (PMA) | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri | triwulan (januari-desember 2022) |
| Proyek PMDN (LKPM) | Investasi Dalam Negeri / Penanaman Investasi Dalam Negeri | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri | triwulan (januari-desember 2022) |
| Realisasi Investasi | Investasi | Segala bentuk kegiatan menanam modal (investment), baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA), untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia | triwulan (januari-desember 2022) |
| Tenaga kerja pada perusahaan PMA/PMDN (LKPM) | Tenaga Kerja | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat | triwulan (januari-desember 2022) |
| Penerbitan izin | Izin | Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | triwulan (januari-desember 2022) |
| Nomor Induk Berusaha per jenis perusahaan | NIB | Identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | triwulan (januari-desember 2022) |
| Peraturan Daerah menetapkan rencana umum penanaman modal daerah kabupaten/kota | Perda | Peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BLORA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-07;
Digital (softcopy): 2023-07-07;
Data Mikro: 2023-07-07;
Variabel Kegiatan
-
Peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri
-
Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
-
Segala bentuk kegiatan menanam modal (investment), baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA), untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
-
Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri