Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6500.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Langsat RT.13, No.51
| Telepon: | 08115979911 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pertaniankaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara |
| Jabatan: | Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara |
| Alamat: | Jl. Langsat, RT. 13, No. 51, Tanjung Selor |
| Telepon: | 082154162515 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpkp@kaltaraprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah dalam waktu terakhir ini terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kegiatan pelayanan publik. Berbagai inovasi dan perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik di intansi pemerintah pusat maupun di daerah. Untuk itu maka perlu melihat sejauh mana dampak yang dihasilkan dari upaya perbaikan tersebut melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Melalui servei ini pengguna pelayanan berperan serta dalam melakukan penilaian terhadap kualitas kinerja pelayanan pemerintahan dan hasil dari survei akan menjadi bahan dasar tindak lanjut kedepannya untuk dilakukan perbaikan. Guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu pedoman yang dapat dijadikan acuan dasar bagi terwujudnya Survei Kepuasan Masyarakat DInas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan pada Dinas Pertanian dan Ketatahan Pangan. Dengan menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai untuk melihat kualitas kinerja pelayanan dan hasil dari survei akan menjadi bahan dasar untuk tindak lanjut perbaikan tahun depan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara. Indeks kepuasan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi kinerja pelayanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-10 s.d. 2023-03-03
Desain
2023-03-04 s.d. 2023-04-06
Pengumpulan Data
2023-04-10 s.d. 2023-06-09
Pengolahan Data
2023-06-12 s.d. 2023-07-20
Analisis
2023-07-24 s.d. 2023-08-11
Diseminasi Hasil
2023-08-14 s.d. 2023-08-21
Evaluasi
2023-08-22 s.d. 2023-08-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administraktif | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap waktu pelayanan | Waktu pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Biaya/Tarif | Tarif/Biaya | Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasaan terhadap Produk Spesifkasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifkasi Jenis Pelayanan | Produk spesifkasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifkasi jenis pelayanan. | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasaan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasaan terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kesesuaian pelaksanaan dengan maklumat | Keterbukaan informasi | Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara. | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penganganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Umur | Umur | Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi. | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kelompok Umur | Kelompok Umur | Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur | elama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Jenis kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Jenis Layanan | layanan | Layanan adalah perihal atau cara melayani | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta | Selama pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : DPKP Prov. Kaltara
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-30;
Digital (softcopy): 2023-11-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Layanan adalah perihal atau cara melayani
-
Produk Spesifkasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan engaduan dan tindak lanjut
-
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara
-
Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan), Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan kebawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi.
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang....
-
Pendidikan terakhir adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta.
-
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur
Indikator Kegiatan
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta. Mengacu pada sirusa.bps.go.id
-
Layanan adalah perihal atau cara melayani. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....
-
Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
-
Jenis kelamin adalah sifat (keadaan) jantan atau betina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)