Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Data Pokok Pendidikan (dapodik) Kabupaten Penajam Paser Utara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Data Pokok Pendidikan (dapodik) Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Propinsi Km 09 Kelurahan Nipah Nipah Kecamatan Penajam
| Telepon: | (0542) 7211567 |
| Faksimile: | (0542) 7211567 |
| Email: | Disdikporakabppu@hotmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Daman, S.pd, M.si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Gedung Graha Pemuda, Jl. Provinsi Km. 9, Nipah - Nipah |
| Telepon: | 0542-7211567 |
| Faksimile: | 0542-7211567 |
| Email: | Disdikporakabppu@hotmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus berkembang. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan berkembang tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tujuan Kegiatan
Memperoleh data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan sarana prasarana
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-07-03 s.d. 2023-07-31
Desain
2023-07-03 s.d. 2023-07-31
Pengumpulan Data
2023-08-01 s.d. 2023-12-01
Pengolahan Data
2023-12-04 s.d. 2023-12-29
Analisis
2023-12-04 s.d. 2023-12-29
Diseminasi Hasil
2023-12-04 s.d. 2023-12-29
Evaluasi
2024-01-02 s.d. 2024-01-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Murid | Murid | murid diartikan sebagai orang yang menghendaki untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman dan kepribadian yang baik sebagai bekal hidupnya agar bahagia dunia dan akhirat dengan jalan belajar sungguh-sungguh. | semesteran |
| Satuan Pendidikan | Satuan Pendidikan | Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. | semesteran |
| Aspek Sarana dan Prasarana | Aspek Sarana dan Prasarana | Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. | semesteran |
| Tenaga Pendidik | Tenaga Pendidik | . Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. | semesteran |
| Pendidikan nasional | Pendidikan nasional | pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. | semesteran |
| Sistem pendidikan nasional | Sistem pendidikan nasional | keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional | semesteran |
| Peserta didik | Peserta didik | anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | semesteran |
| Pendidik | Pendidik | tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan | semesteran |
| Jalur pendidikan | Jalur pendidikan | wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan | semesteran |
| Jenjang pendidikan | Jenjang pendidikan | tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan | semesteran |
| Jenis pendidikan | Jenis pendidikan | kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan | semesteran |
| Pendidikan formal | Pendidikan formal | jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi | semesteran |
| Pendidikan nonformal | Pendidikan nonformal | jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang | semesteran |
| Pendidikan informal | Pendidikan informal | jalur pendidikan keluarga dan lingkungan | semesteran |
| Pendidikan anak usia dini | Pendidikan anak usia dini | adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian | semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Pengumpulan Lewat Aplikasi Dapodik Online
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan Pendidikan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Mengingatkan ke Satuan Pendidikan untuk Mengisi Data Dapodik
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satuan Pendidikan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-29;
Digital (softcopy): 2023-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor registrasi Akta Kelahiran. Nomor registrasi yang dimaksud umumnya tercantum pada bagian tengah atas lembar kutipan akta kel
-
Jalur tempat tinggal peserta didik,terdiriatas gang,kompleks,blok,nomor rumah ,dan sebagainya selain informasi yang diminta oleh kolom-kolom yang lain pada bagianini. Sebagaicontoh, peserta didiktinggal disebuah kompleks perumahan Griya Adam yang berada pada Jalan Kemanggisan,dengannomorrumah4-C,dilingkungan....
-
Kedudukan seorang warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Nomor KIP milik peserta didik apabila sebelumnya telah dipilih sebagai penerima KIP. Nomor yang dimaksud adalah 6 digit kode yang tertera pada sisi belakang kanan atas kartu (di bawah lambang toga).
-
Penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar)
-
Kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu 01 Tidak 02 Netra (A) 03 Rungu (B) 04 Grahita ringan (C) 05 Grahita Sedang (C1) 06 Daksa Ringan (D) 07 Daksa Sedang (D1) 08 Laras (E) 09 Wicara (F) 10 Tuna ganda (G) 11 Hiper aktif (H) 12 Cerdas Istimewa (i) 13 Bakat Istimewa....
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Nomor RT tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 5
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Kode pos tempat tinggal peserta didik saat ini
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Nomor Kartu Keluarga Sejahtera (jika memiliki). Nomor yang dimaksud adalah 6 digit kode yang tertera pada sisi belakang kiri atas kartu (di bawah lambang Garuda Pancasila). Peserta didik dinyatakan sebagai anggota KKS apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KKS. Sebagai....
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Alasan layak PIP