Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Laporan Pelanggaran Perda di Kabupaten Solok Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Laporan Pelanggaran Perda di Kabupaten Solok Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatpol PP dan Damkar Kabupaten Solok Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Padang Aro
| Telepon: | 08239070678 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rosylia@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Novrizon, S.Pd, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Prima Wijaya,S.IP |
| Jabatan: | Kabid Penegak Perda |
| Alamat: | Padang Aro Sangir Solok Selatan |
| Telepon: | 0811676464 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rosyliasuhandri8814@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLaporan ini di susun untuk mengetahui Statistik Pelanggaran Dan Penyelenggaraan Perda di Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Trantibum No.1 Tahun 2020
Tujuan Kegiatan
Laporan penyelenggaraan dan pelanggaran perda kabupaten solok selatan bertujuan untuk pelaporan capaian target kinerja Dinas Satpol PP dan Damkar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-06
Desain
2023-01-04 s.d. 2023-01-05
Pengumpulan Data
2023-01-09 s.d. 2023-12-15
Pengolahan Data
2023-12-15 s.d. 2023-12-22
Analisis
2023-12-23 s.d. 2023-12-29
Diseminasi Hasil
2023-12-29 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. | setahun yang lalu |
| Jenis pelanggaran | Pelanggaran | Pelanggaran Keamanan Ketertiban Perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak | setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perda & Pelanggaran Perda
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perda & Pelanggaran Perda
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pelanggaran Keamanan Ketertiban Perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak
-
Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.