Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Timur 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmat No.56, Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 75125
| Telepon: | 0541-743235 |
| Faksimile: | 0541-736446 |
| Email: | dpmptsp@kaltimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Surya Saputra MD, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmat No.56, Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75125 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@kaltimprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Ini merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta berpedoman pada Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Modal
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Realisasi Investasi Per Kabupaten/Kota, Baik Yang Bersumber Dari PMA Maupun PMDN, serta 2. Mengetahui Potensi Investasi Per Sektor Usaha
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-01-15
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-01-15
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-03-31
Pengolahan Data
2022-04-01 s.d. 2022-04-15
Analisis
2022-04-16 s.d. 2022-04-30
Diseminasi Hasil
2022-05-01 s.d. 2022-05-31
Evaluasi
2023-01-01 s.d. 2023-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Proyek PMA yang Terealisasi | Proyek PMA yang Terealisasi | Proyek PMA yang Terealisasi merujuk adalah proyek PMA yang telah dilaksanakan atau selesai dijalankan dengan melibatkan investor asing dalam suatu negara | Tahunan |
| Proyek PMDN yang Terealisasi | Proyek PMDN yang Terealisasi | Proyek PMDN yang terealisasi adalah proyek penanaman modal dalam negeri yang telah selesai dan berhasil diimplementasikan | Tahunan |
| Nilai Investasi Penanaman Modal Asing yang Terealisasi | Nilai Investasi Penanaman Modal Asing yang Terealisasi | Nilai Investasi PMA yang terealisasi adalah jumlah sebenarnya dari investasi yang telah dilakukan oleh investor asing di suatu negara dalam jangka waktu tertentu | Tahunan |
| Nilai Penanaman Modal Dalam Negeri yang Terealisasi | Nilai Penanaman Modal Dalam Negeri yang Terealisasi | Nilai PMDN yang terealisasi adalah jumlah aktual dari investasi yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam negeri dan berhasil diimplementasikan dalam suatu periode waktu tertentu | Tahunan |
| Dasar Pengelompokan | Dasar Pengelompokan | Dasar pengelompokan adalah prinsip, kriteria, atau faktor-faktor yang digunakan untuk mengelompokkan atau mengkategorikan entitas, objek, atau individu berdasarkan persamaan atau perbedaan tertentu | Tahunan |
| Periode | Periode | Periode adalah rentang waktu tertentu atau interval waktu yang memiliki batas awal dan batas akhir yang ditentukan | Tahunan |
| Negara | Negara | Negara adalah entitas politik yang terdiri dari wilayah geografis tertentu dan memiliki pemerintahan yang berdaulat | Tahunan |
| Provinsi | Provinsi | Provinsi adalah unit administratif di dalam suatu negara atau wilayah yang berada di bawah tingkat pemerintahan nasional atau pusat | Tahunan |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Kabupaten/kota adalah unit administratif yang lebih kecil daripada provinsi dalam struktur pemerintahan suatu negara atau wilayah | Tahunan |
| Sektor | Sektor | Sektor merujuk pada bagian atau segmen yang dibagi dalam suatu perekonomian berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh berbagai entitas, baik itu perusahaan, organisasi, atau individu | Tahunan |
| Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | KBLI adalah sistem pengelompokan yang digunakan untuk mengklasifikasikan dan mengidentifikasi jenis usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PASER |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI BARAT |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI KARTANEGARA |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
| KALIMANTAN TIMUR | BERAU |
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
| KALIMANTAN TIMUR | MAHAKAM HULU |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BALIKPAPAN |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : E-mail
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Sektor dan Kewilayahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-05-31; 2022-08-31; 2022-11-30; 2023-02-28;
Digital (softcopy): 2022-05-31; 2022-08-31; 2022-11-30; 2023-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nilai PMDN yang terealisasi adalah jumlah aktual dari investasi yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam negeri dan berhasil diimplementasikan dalam suatu periode waktu tertentu
-
Nilai Investasi PMA yang terealisasi adalah jumlah sebenarnya dari investasi yang telah dilakukan oleh investor asing di suatu negara dalam jangka waktu tertentu
-
Periode adalah rentang waktu tertentu atau interval waktu yang memiliki batas awal dan batas akhir yang ditentukan
-
Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Pengklasifikasian yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran....
-
Proyek PMDN yang terealisasi adalah proyek penanaman modal dalam negeri yang telah selesai dan berhasil diimplementasikan
-
1. Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. 2. Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan....
-
Proyek PMA yang Terealisasi merujuk adalah proyek PMA yang telah dilaksanakan atau selesai dijalankan dengan melibatkan investor asing dalam suatu negara
-
Sektor merujuk pada bagian atau segmen yang dibagi dalam suatu perekonomian berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh berbagai entitas, baik itu perusahaan, organisasi, atau individu
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Dasar pengelompokan adalah prinsip, kriteria, atau faktor-faktor yang digunakan untuk mengelompokkan atau mengkategorikan entitas, objek, atau individu berdasarkan persamaan atau perbedaan tertentu
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
Indikator Kegiatan
-
Realisasi Nilai Investasi PMA adalah jumlah aktual dari investasi yang telah dilakukan oleh investor asing dalam suatu negara atau wilayah pada periode waktu tertentu yang mencerminkan nilai investasi yang telah terealisasi atau terwujud dalam bentuk dana yang telah diinvestasikan oleh investor asing
-
Realisasi Nilai PMDN adalah jumlah nilai investasi yang benar-benar terealisasi atau diwujudkan oleh investor dalam negeri dalam bentuk penanaman modal di suatu negara yang mencerminkan jumlah uang yang telah diinvestasikan dalam proyek-proyek penanaman modal yang telah dilaksanakan.