Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.6400.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gajah Mada No.88, Jawa, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242
| Telepon: | (0541) 748888 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@kaltimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mahlan, S.H., M.Si. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jalan Gajah Mada No. 88 Samarinda |
| Telepon: | 08125892123 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sungrampolpp.provkaltim@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSatuan Polisi Pamong Praja di bentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dapat dinyatakan berhasil jika pelayanan-pelayanan yang dilaksanakan telah memenuhi tugas dan peran tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat mengamanatkan bahwa perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan Pelayan Publik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh data Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan Memperoleh umpan balik berupa masukan/keluhan dari Perangkat Daerah dan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya perbaikan/peningkatan Melakukan analisis terhadap tingkat kepuasan dan harapan Perangkat Daerah dan masyarakat untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan Meningkatkan kualitas pelayanan pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-03 s.d. 2023-01-28
Desain
2023-01-03 s.d. 2023-01-28
Pengumpulan Data
2023-02-22 s.d. 2023-12-29
Pengolahan Data
2023-02-22 s.d. 2023-12-29
Analisis
2023-02-22 s.d. 2023-12-29
Diseminasi Hasil
2023-06-01 s.d. 2023-12-29
Evaluasi
2023-06-01 s.d. 2023-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Setelah menerima pelayanan |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Setelah menerima pelayanan |
| Waktu Penyelesaian Pelayanan | Waktu Penyelesaian Pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Setelah menerima pelayanan |
| Biaya Pelayanan | Biaya Pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Setelah menerima pelayanan |
| Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Setelah menerima pelayanan |
| Kompetensi Pelaksana Pelayanan | Kompetensi Pelaksana Pelayanan | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Setelah menerima pelayanan |
| Perilaku Pelaksana Pelayanan | Perilaku Pelaksana Pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Setelah menerima pelayanan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan | Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Setelah menerima pelayanan |
| Penanganan Pengaduan Pelayanan | Penanganan Pengaduan Pelayanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Setelah menerima pelayanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat Pendataan |
| Pendidikan | Pendidikan | Jenjang pendidikan yang telah ditamatkan | Saat Pendataan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan utama | Saat Pendataan |
| Asal Instansi | Asal Instansi | Asal instansi dari responden Survei Kepuasan Masyarakat | Saat Pendataan |
| Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Pelayanan yang diterima pada Unit Layanan Informasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur | Setelah menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PASER |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI BARAT |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI KARTANEGARA |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
| KALIMANTAN TIMUR | BERAU |
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
| KALIMANTAN TIMUR | MAHAKAM HULU |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BALIKPAPAN |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-29;
Data Mikro: 2023-12-29;
Variabel Kegiatan
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Pekerjaan utama
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Jenjang pendidikan yang telah ditamatkan
-
Asal instansi dari responden Survei Kepuasan Masyarakat
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Jenis Pelayanan yang diterima pada Unit Layanan Informasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).