Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.1703.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ir Sutami Desa Karang Suci
| Telepon: | 07375241660 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@bengkuluutarakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | SEKDA |
| Eselon 2: | SUWANTO |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | BENI AFRIANTO ADHA,SH |
| Jabatan: | KASI INOVASI PELAYANAN |
| Alamat: | Jl. Ir. Sutami Desa Karang Suci |
| Telepon: | 081367759005 |
| Faksimile: | - |
| Email: | 1703dukcapilsdi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanOtonomi daerah bertujuan mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan otonomi daerah ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, memeberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, Peningkatan percepatan pembangunan daerah dan pada akhirnyadiharapkan pula penciptaan cara pemerintahan yang baik. Oleh karena itu setiap penyelenggara pelayanan publik untuk secara berkala melaksanakan survei kepuasan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur indeks kepuasan masyarakat sehingga diperoleh IKM sebagai pedoman untuk mengukur perubahan IKM pada tahun berikutnya. 2. Memetakan kerja Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan cerminan kinerja pelayanan publik menurut persepsi pengguna jasa layanan. 3. Mengidentifikasi harapan masyarakat terhadap layanan Kependudukan pada tahun berikutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-04-30
Pengolahan Data
2023-05-01 s.d. 2023-06-30
Analisis
2023-05-01 s.d. 2023-06-30
Diseminasi Hasil
2023-07-01 s.d. 2023-07-31
Evaluasi
2023-07-01 s.d. 2023-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor responden | Nomor urut responden yang telah mengisi kuesioner | Nomor urut responden yang telah mengisi kuesioner | 3 Bulan |
| Umur | Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden | Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden | 3 Bulan |
| Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 3 Bulan |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan yang telah selesai ditempuh oleh responden | Pendidikan yang telah selesai ditempuh oleh responden | 3 Bulan |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak | Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak | 3 Bulan |
| Jenis layanan yang diterima | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya layanan KTP-el, KK, Akta Kelahiran, dll | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya layanan KTP-el, KK, Akta Kelahiran, dll | 3 Bulan |
| Kemudahan Persyaratan pelayanan | Menjelaskan tentang kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan pelayanan | Menjelaskan tentang kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan pelayanan | 3 Bulan |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Kemudahan persyaratan teknis dan administratif | Kemudahan persyaratan teknis dan administratif | 3 Bulan |
| Kecepatan waktu dalam memberi pelayanan | Kecepatan pelayanan yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan | Kecepatan pelayanan yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan | 3 Bulan |
| Kewajaran biaya/tarif dalam memberikan pelayanan | Kewajaran biaya adalah biaya per komponen atau biaya total yang wajar untuk menyelesaikan suatu kegiatan tertentu atau untuk menghasilkan satuan output tertentu | Kewajaran biaya adalah biaya per komponen atau biaya total yang wajar untuk menyelesaikan suatu kegiatan tertentu atau untuk menghasilkan satuan output tertentu | 3 Bulan |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur. | Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur. | 3 Bulan |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan | Kompetensi petugas merupakan suatu keterampilan yang dimiliki oleh seorang petugas terhadap segala aspek pelayanan yang akan dijalankan dan keterampilan tersebut membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan dalam pelayanannya. | Kompetensi petugas merupakan suatu keterampilan yang dimiliki oleh seorang petugas terhadap segala aspek pelayanan yang akan dijalankan dan keterampilan tersebut membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan dalam pelayanannya. | 3 Bulan |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah | Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah | 3 Bulan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana adalah perlengkapan pelayanan yang dapat dipindahkan. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pelayanan | Sarana adalah perlengkapan pelayanan yang dapat dipindahkan. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pelayanan | 3 Bulan |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan penelaahan, tindak lanjut penyaluran, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan | Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan penelaahan, tindak lanjut penyaluran, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan | 3 Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
PENGGUNA LAYANAN DUKCAPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA
Unit Observasi
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : DINAS DUKCAPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-31;
Digital (softcopy): 2023-07-31;
Data Mikro: 2023-07-31;
Variabel Kegiatan
-
Sarana adalah perlengkapan pelayanan yang dapat dipindahkan. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pelayanan
-
Menjelaskan tentang kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan pelayanan
-
Kecepatan pelayanan yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan
-
Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah
-
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.
-
Kemudahan persyaratan teknis dan administratif
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya layanan KTP-el, KK, Akta Kelahiran, dll
-
Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan penelaahan,....
-
Pendidikan yang telah selesai ditempuh oleh responden
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak
-
Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden
-
Nomor urut responden yang telah mengisi kuesioner
-
Kompetensi petugas merupakan suatu keterampilan yang dimiliki oleh seorang petugas terhadap segala aspek pelayanan yang akan dijalankan dan keterampilan tersebut membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan dalam pelayanannya.
-
Kewajaran biaya adalah biaya per komponen atau biaya total yang wajar untuk menyelesaikan suatu kegiatan tertentu atau untuk menghasilkan satuan output tertentu
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.