Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Korban Kekerasan pada Anak di Kabupaten Sarolangun 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Korban Kekerasan pada Anak di Kabupaten Sarolangun
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
KOMPLEK PERKANTORAN GUNUNG KEMBANG
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | skpdini.kosong@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kabid Perlindungan Perempuan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Gunung Kembang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3asarolangunkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang no 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 2 perlindungan anak adalah segala kegiatan menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya dapat hidup, tumbuh kembang dan berpartisifasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengumpulkan data jumlah korban kekersan terhadap anak dikabupaten sarolangun, data tersebut dapat digunakan untuk pengguna data dan dapat digunakan sebagai monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan korban kekersan pada anak
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-02-01
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-20
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-04-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-04-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Evaluasi
2024-04-07 s.d. 2024-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Kekerasan pada Anak | Anak | Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Anak Adalah Seseorang yang belum berumur 18 Tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | SAROLANGUN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-31;
Digital (softcopy): 2024-07-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Undang-undang nomor 35 tahun 2004 anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan
Indikator Kegiatan
-
Undang-undang nomor 35 tahun 2004 anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan