Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sarolangun 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sarolangun
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
KOMPLEK PERKANTORAN GUNUNG KEMBANG
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimtan.sarolangun@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sarolangun |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kabid Perumahan |
| Jabatan: | Kabid Perumahan |
| Alamat: | Komplek perkantoran Gunung Kembang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimtan.sarolangun@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMinimnya data yang valid rumah tidak layak huni di kabupaten sarolangun, sehingga saat adanya kegiatan bantuan pembangunan baru / peningkatan kualitas rumah dari pusat maupun APBD , tidak ada calon penerima bantuan yang siap / valid sehingga data tersebut harus diverifikasi kembali
Tujuan Kegiatan
Menciptakan database rumah tidak layak huni kabupaten sarolangun , sehingga database tersebut telah valid / siap untuk digunakan saat ada kegiatan bantuan peningkatan kualitas / pembangunan baru rumah dari pusat maupun APBD
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-22 s.d. 2023-09-25
Desain
2023-09-27 s.d. 2023-09-29
Pengumpulan Data
2023-10-01 s.d. 2023-12-15
Pengolahan Data
2023-12-16 s.d. 2023-12-31
Analisis
2024-01-02 s.d. 2024-01-07
Diseminasi Hasil
2024-01-08 s.d. 2024-01-15
Evaluasi
2024-01-16 s.d. 2024-01-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan kelselatan bangunan, kecukupan minimum , luas bangunan dan kesehatan penghuni(peraturan menteri pekerjaan umum dan PUPR RI no.07/PRT/M/2018 tentang bantuan stimulan rumah swadaya) | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | SAROLANGUN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SNOWBALL_SAMPLING
Unit Sampel
Rumah
Unit Observasi
Rumah Tidak Layak Huni
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-08;
Digital (softcopy): 2024-01-29;
Data Mikro: 2024-01-29;
Variabel Kegiatan
-
Rumah Tidak Layak Huni adalah Rumah yang tidak memenuhi persyaratan pangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni
Indikator Kegiatan
-
Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni