Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENEGAKAN PERDA/PERKADA SATPOL PP MENURUT KAB/KOTA DI PROVINSI JAWA TIMUR 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENEGAKAN PERDA/PERKADA SATPOL PP MENURUT KAB/KOTA DI PROVINSI JAWA TIMUR
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3500.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jagir Wonokromo No.352, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60239
| Telepon: | (031) 8412159 |
| Faksimile: | - |
| Email: | jks.satpolpp@jatimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Adhy Karyono, A.KS., M.AP |
| Eselon 2: | M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., M.Si., CIPA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SYAFRIL A. S. |
| Jabatan: | KEPALA SEKSI PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN |
| Alamat: | JL. JAGIR WONOKROMO NO. 352, SIDESERMO, KEC. WONOCOLO, KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR |
| Telepon: | 0318412159 |
| Faksimile: | 0318412259 |
| Email: | satpolppjatim1950@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya dalam penegakan Peraturan Daerah. Salah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban. Dalam rangka penegakkan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemda. Dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakan kebijakan Pemda lainnya, yaitu peraturan Kepala Daerah. Dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk penyelenggaraan penegakan Perda/Perkada, diperlukan pendataan secara up to date untuk menilai kinerja Satpol PP terutama pada bidang Gakda sekaligus menjadi acuan dalam memprediksi anggaran bidang Gakda Satpol PP Jawa Timur pada periode berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui data terbaru mengenai pelaporan data kegiatan penegakan Perda/Perkada Satpol PP di Jawa Timur
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-07-25 s.d. 2023-08-25
Desain
2023-07-25 s.d. 2023-08-25
Pengumpulan Data
2023-08-25 s.d. 2023-10-25
Pengolahan Data
2023-10-25 s.d. 2023-11-25
Analisis
2023-11-25 s.d. 2023-12-25
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penanganan penegakan Perda/Perkada berdasarkan jenis tindak lanjut | Tindak lanjut penanganan | Pelaporan dan pendataan oleh bidang Gakda Satpol PP Jawa Timur terkait tindak lanjut penanganan penegakan Perda/Perkada dengan 4 jenis tindakan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap Perda/Perkada maka Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindak lanjut penanganan Perda/Perkada yang dilanggar. | Triwulan |
| Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Jenis Kelamin | PPNS | Pelaporan dan pendataan oleh bidang Gakda Satpol PP jawa timur terkait penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menurut jenis kelamin. Dimana PPNS adalah pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah provinsi yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah | Tahun |
| Pelanggar Perda/Perkada berdasarkan Jenis Kelamin | Pelanggar Perda/Perkada | Pelaporan dan pendataan oleh bidang Gakda Satpol PP jawa timur terkait pelanggar Perda atau Perkada menurut jenis kelamin. Dimana pelanggar Perda/Perkada merupakan masyarakat atau badan hukum yang terbukti melanggar peraturan baik melalui laporan, tertangkap tangan, atau diketahui langsung oleh PPNS. | Triwulan |
| Kader Penegak Perda berdasarkan Jenis Kelamin | Kader Penegakan Perda | Pelaporan dan pendataan oleh bidang Gakda Satpol PP jawa timur terkait kader penegak Perda menurut jenis kelamin. Dimana kader penegak Perda merupakan perwakilan unsur warga, seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, kelompok atau perkumpulan masyarakat sosial dan lainnya yang berperan sebagai duta perubahan perilaku masyarakat. Dengan adanya kader di lapangan akan sangat membantu petugas karena menjadi pihak yang paling mengerti dan paham dengan keadaan di daerah masing-masing. | Tahun |
| Kader Penegakan Perda yang dikukuhkan berdasarkan jenis pekerjaan/kelompok | Kader Penegakan Perda | Kader Penegakan Perda adalah anggota yang direkrut menjadi relawan dan mendarmabaktikan untuk turut serta dalam menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum | Tahun |
| Kasus pelanggaran Perda/Perkada berdasarkan jenis putusan pengadilan | Pelanggaran Perda/Perkada | Data pelanggaran peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang diklasifikasikan berdasarkan jenis putusan pengadilan | Triwulan |
| Kasus pelanggaran Perda/Perkada berdasarkan jenis status proses | Pelanggaran Perda/Perkada | Data pelanggaran peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang diklasifikasikan berdasarkan status prosesnya | Triwulan |
| Penegakan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah | Penegakan Perda/Perkada | Data kegiatan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Provinsi Jawa Timur | Triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PACITAN |
| JAWA TIMUR | PONOROGO |
| JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
| JAWA TIMUR | TULUNGAGUNG |
| JAWA TIMUR | BLITAR |
| JAWA TIMUR | KEDIRI |
| JAWA TIMUR | MALANG |
| JAWA TIMUR | LUMAJANG |
| JAWA TIMUR | JEMBER |
| JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
| JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
| JAWA TIMUR | SITUBONDO |
| JAWA TIMUR | PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | PASURUAN |
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
| JAWA TIMUR | MADIUN |
| JAWA TIMUR | MAGETAN |
| JAWA TIMUR | NGAWI |
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
| JAWA TIMUR | TUBAN |
| JAWA TIMUR | LAMONGAN |
| JAWA TIMUR | GRESIK |
| JAWA TIMUR | BANGKALAN |
| JAWA TIMUR | SAMPANG |
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
| JAWA TIMUR | SUMENEP |
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | KOTA PASURUAN |
| JAWA TIMUR | KOTA MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
| JAWA TIMUR | KOTA BATU |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
CATI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satpol PP Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : INSTITUSI
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
PELAPORAN DAN PENDATAAN OLEH BIDANG GAKDA SATPOL PP JAWA TIMUR TERKAIT PELANGGARAN PERDA/PERKADA BERDASARKAN JENIS PUTUSAN PENGADILAN
-
PELAPORAN DAN PENDATAAN OLEH BIDANG GAKDA SATPOL PP JAWA TIMUR TERKAIT KEGIATAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATUARN KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
-
PELAPORAN DAN PENDATAAN OLEH BIDANG GAKDA SATPOL PP JAWA TIMUR TERKAIT TINDAK LANJUT PENANGANAN PENEGAKAN PERDA/PERKADA DENGAN 4 JENIS TINDAKAN. APABILA TERBUKTI TERDAPAT PELANGGARAN TERHADAP PERDA/PERKADA MAKA SATPOL PP MEMILIKI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PERDA/PERKADA YANG DILANGGAR.
-
PELAPORAN DAN PENDATAAN OLEH BIDANG GAKDA SATPOL PP JAWA TIMUR TERKAIT PELANGGAR PERDA ATAU PERKADA MENURUT JENIS KELAMIN. DIMANA PELANGGAR PERDA/PERKADA MERUPAKAN MASYARAKAT ATAU BADAN HUKUM YANG TERBUKTI MELANGGAR PERATURAN BAIK MELALUI LAPORAN, TERTANGKAP TANGAN, ATAU DIKETAHUI LANGSUNG OLEH PPNS.
-
PELAPORAN DAN PENDATAAN OLEH BIDANG GAKDA SATPOL PP JAWA TIMUR TERKAIT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) MENURUT JENIS KELAMIN. DIMANA PPNS ADALAH PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UNDANG-UNDANG UNTUK MELAKUKAN....
-
PELAPORAN DAN PENDATAAN OLEH BIDANG GAKDA SATPOL PP JAWA TIMUR TERKAIT KADER PENEGAK PERDA YANG DIKUKUHKAN MENURUT JENIS PEKERJAAN/KELOMPOK. DIMANA KADER PENEGAK PERDA MERUPAKAN PERWAKILAN UNSUR WARGA, SEPERTI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, ORGANISASI KEPEMUDAAN, MAHASISWA, KELOMPOK ATAU PERKUMPULAN MASYARAKAT....
-
PELAPORAN DAN PENDATAAN OLEH BIDANG GAKDA SATPOL PP JAWA TIMUR TERKAIT PELANGGARAN PERDA/PERKADA YANG DIKLASIFIKASIKAN BERDASARKAN STATUS PROSESNYA
-
PELAPORAN DAN PENDATAAN OLEH BIDANG GAKDA SATPOL PP JAWA TIMUR TERKAIT KADER PENEGAK PERDA MENURUT JENIS KELAMIN. DIMANA KADER PENEGAK PERDA MERUPAKAN PERWAKILAN UNSUR WARGA, SEPERTI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, ORGANISASI KEPEMUDAAN, MAHASISWA, KELOMPOK ATAU PERKUMPULAN MASYARAKAT SOSIAL DAN LAINNYA....
Indikator Kegiatan
-
TOTAL DARI JUMLAH TINDAK LANJUT PENANGANAN PENEGAKAN PERDA/PERKADA BERDASARKAN 4 JENIS TINDAKAN YAITU PERINGATAN, PENUTUPAN ATAU PENYEGELAN, PENCABUTAN IJIN, SERTA LAINNYA.
-
TOTAL DARI JUMLAH PELANGGAR PERDA/PERKADA MENURUT JENIS KELAMIN YAITU LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN.
-
TOTAL DARI JUMLAH PENEGAKAN PERDA/PERKADA BERDASARKAN 14 JENIS PELANGGARAN YAITU BANGUNAN LIAR, PEDAGANG KAKI LIMA, REKLAMASI, PENCEMARAN LIMBAH, BAHAN GALIAN MINERAL NON LOGAM DAN BATUAN (GALIAN C), IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN IJIN GANGGUAN (HO), REKLAME, MINUMAN BERALKOHOL, MAMIN KADALUARSA, PMKS....
-
TOTAL DARI JUMLAH STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) YANG DIMILIKI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2011.
-
TOTAL DARI JUMLAH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BERDASARKAN 2 JENIS HUKUM YANG DITEGAKKAN YAITU UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DAERAH.
-
TOTAL DARI JUMLAH KADER PENEGAK PERDA MENURUT JENIS KELAMIN YAITU LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN.